Berita Nasional Terkini

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum Pejabat BPN

Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat BPN kembali terjadi. Polda Metro Jaya menangkap dua pejabat BPN dan satu mantan pejabat BPN.

Editor: Aris
Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro jaya. (Tribunnews/Jeprima) 

Dijelaskan Zulfan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.

"Adapun tiga tersangka yakni NS selaku Kepala BPN Palembang, RS selaku Kasi Survei pada kantor BPN Bandung Barat dan PS adalah pensiunan BPN," jelasnya.

Baca juga: LIGA ITALIA: Demi 3 Pemain Lainnya, AC Milan Segera Tuntaskan Negosiasi dengan De Ketelaere

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan penangkapan ketiga tersangka kasus mafia tanah ini.

Hengki membeberkan, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).

NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.

"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki dalam keterangannya.

Baca juga: Kecilnya Serapan APDB Bontang 2022 Semester Pertama Disoal Dewan, Sebut Lebih Kecil dari 2021

Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat.

RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.

Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.

Baca juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto Tinjau Barak Personel Pengamanan IKN Nusantara

"Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.

Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.

"Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved