Berita Nasional Terkini
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum Pejabat BPN
Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat BPN kembali terjadi. Polda Metro Jaya menangkap dua pejabat BPN dan satu mantan pejabat BPN.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali terjadi.
Kali ini, Polda Metro Jaya menangkap dua pejabat BPN dan satu orang mantan pejabat BPN.
Para oknum tersebut ditangkap karena merupakan sindikat mafia tanah.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Masuk, Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Balikpapan Sedang Dikaji
Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan turut membenarkan pengungkapan tersebut kepada awak media, Jumat (15/7/2022).
"Benar, ada tiga orang yang ditangkap. Dua orang masih aktif menjabat, sedangkan yang satu lagi sudah pensiun," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
Salah satu pejabat yang ditangkap Polda Metro Jaya adalah Kepala BPN Palembang, Norman Subowo.
Baca juga: Kuota Gas Elpiji di Penajam Paser Utara Masih Kurang, Sering Dijual Keluar Daerah
Norman Subowo diamankan Polda Metro Jaya pada Jumat (15/7/2022), sekira pukul 01.30 dini hari.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Fery Fadly saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (15/7/2022) membenarkan penangkapan Kepala BPN Palembang, Norman Subowo.
"Kami mendapat info pada Jumat sekira pukul 01.30 dini hari ada penangkapan pada Kepala BPN Palembang. Namun kita belum tahu terkait masalah apa dan akan mencari tahu informasi lebih lanjut," ujarnya.
Baca juga: Pemda Paser Gelar Operasi Pasar, Siapkan 9.500 Liter Migor Curah, Target Distribusi 1.800 Warga
Fery Fadly mengatakan, dari informasi yang diperoleh, penangkapan Norman Subowo terkait jabatannya pada saat di BPN Kabupaten Bekasi.
"Jadi kita mohon doanya, agar bapak dapat diberikan kemudahan dalam menghadapi proses ini," ujarnya.
Fadly juga mengatakan bahwa pelayanan di BPN Kota Palembang, masih terus berjalan.
"Saat ini pelayanan di BPN Palembang masih terus berjalan seperti biasa. Tidak ada kendala terkait pelayanan di sini," ujarnya.
Baca juga: Warga Antre Beli Minyak Goreng Curah di Kantor Kecamatan Tanah Grogot Paser
Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap 3 orang tersangka terkait kasus dugaan mafia tanah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulfan, Jumat (15/7/2022).
Dijelaskan Zulfan, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi.
"Adapun tiga tersangka yakni NS selaku Kepala BPN Palembang, RS selaku Kasi Survei pada kantor BPN Bandung Barat dan PS adalah pensiunan BPN," jelasnya.
Baca juga: LIGA ITALIA: Demi 3 Pemain Lainnya, AC Milan Segera Tuntaskan Negosiasi dengan De Ketelaere
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan penangkapan ketiga tersangka kasus mafia tanah ini.
Hengki membeberkan, salah satu tersangka adalah Kepala Kantor BPN Kota Palembang berinisial NS (50).
NS dipersangkakan atas praktik mafia tanah sewaktu bertugas di BPN Kabupaten Bekasi.
"NS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi ketika menjabat sebagai Kasie Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi," kata Hengki dalam keterangannya.
Baca juga: Kecilnya Serapan APDB Bontang 2022 Semester Pertama Disoal Dewan, Sebut Lebih Kecil dari 2021
Adapun tersangka lainnya berinisial RS (58) yang menjabat Kasie Survei pada kantor BPN Bandung Barat.
RS sebelumnya menjabat sebagai Kasie Pengukuran dan Pemetaan Kantor BPN Bekasi Kabupaten.
Terakhir PS (59) seorang pensiunan BPN, ia diketahui mantan koordinator pengukuran kantor BPN Kabupaten Bekasi.
Hengki menuturkan, ketiga tersangka ini terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017.
Mereka diduga bekerja sama dalam menerbitkan warkah palsu.
Baca juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto Tinjau Barak Personel Pengamanan IKN Nusantara
"Ketiga tersangka ini menerbitkan peta bidang berdasarkan warkah palsu," kata Hengki.
Adapun, pembuatan peta bidang ini tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dengan melakukan survei dan pengukuran.
"Tetapi, peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.