Berita Kukar Terkini

ASN dan Tenaga Honorer di Kukar Diringkus Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Saku Jaket

Satreskoba Polres Kutai Kartanegara panen tangkapan pengguna sabu. Mirisnya, dua abdi negara di Kukar tak berdaya saat kedapatan menyimpan sabu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Mifthah
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan seorang ASN dan Honorer ASW dan HP. (Tribun Kaltim/Mifthah) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara panen tangkapan pengguna sabu pekan ini.

Mirisnya, dua abdi negara di Kutai Kartanegara (Kukar) tak berdaya ketika kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya berinisial AS (37) dan HP (44), diamankan di lampu merah jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (13/7/2022) sore.

Baca juga: Terbang ke Rute Populer Bersama Super Air Jet Sesuai Peraturan Perjalanan Udara Domestik Terbaru

Tersangka AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bukit Biru dan HP tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.

"Satu (tersangka) diantaranya sudah memakai sabu-sabu selama 7 tahun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, Sabtu (16/7/2022).

Kronologis bermula pada Rabu siang, tim tiger Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

Saat penyelidikan, tersangka mengunakan kendaraan roda dua jenis Honda PCX, sedang berboncengan dengan temannya.

Baca juga: Kenakan Seragam SMA Saat Rayakan Ultah Bersama Andhika Pratama, Berikut Sosok Ussy Sulistiawaty

“Tim tiger berhasil mengamankan AS dan HP saat menunggu lampu merah di simpang Unikarta,” jelasnya.

Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpan dalam saku jaket AS.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua handphone dan satu unit motor PCX warna hitam.

Saat diintrogasi, AS mengaku membeli di wilayah Samarinda. Barang haram tersebut bukan untuk diedarkan melainkan dipakai sendiri. Tujuannya untuk menenangkan sakit yang dideritanya.

Baca juga: Dominasi Pilihan Publik Sebagai Tokoh Top of Mind, Anies dan Ganjar Disebut Layak Jadi Presiden

“Sudah tujuh tahun memakai. Alasanya, kepala (AS) sakit seperti ada tumor di otak, jadi dia pakai itu biar supaya enakan,” ungkap Rachmawan.

Selain itu, di lokasi berbeda sekira 30 menit kemudian, Satresnarkoba Polres Kukar kembali menciduk tenaga honorer pemakai sabu.

Kali ini honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar berinisial AT (29). Ia ditangkap di Jalan Mayjend Panjaitan, Loa Ipuh. dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0.75 gram.

"Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kukar," kata Rachmawan.

Baca juga: Tak Semua Pelaku Usaha Dapat BLT UMKM Rp 600.000, Simak Cara Cek Nama Penerima Banpres BPUM 2022

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Kukar. Terkait teman-teman ketiga tersangka masih didalami, apakah masih ada yang lain melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

“Untuk kawan-kawan yang lainnya masih kita dalami termasuk yang honorer juga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved