Berita Kukar Terkini

ASN Kukar Terlibat Narkoba, Pemkab Kukar Tegas Beri Sanksi, Paling Berat Pemberhentian Tidak Hormat

Pemerintah Kabupaten Kukar tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Kukar mengkonsumsi narkoba.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Mifthah
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tangan seorang ASN dan Honorer ASW dan HP. (Tribun Kaltim/Mifthah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Kukar mengkonsumsi barang haram berupa narkoba.

Bahkan, Pemkab Kukar dengan tegas akan memberikan sanksi pegawainya yang terlibat narkoba, baik sebagai pengonsumsi maupun pengedar.

Tapi, kasus tindak pidana Narkotika yang menjerat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) malah meningkat pada tahun 2022.

Jika dibandingkan pada tahun lalu, angka kasus tahun 2022 meningkat drastis.

Baca juga: Kasus Narkotika Jerat ASN di Kukar Meningkat Selama 2022, Sekda: Tidak Ada Toleransi

Hal ini sesuai dengan data yang dimiliki Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data yang ada, tahun 2021 pihak kepolisian tidak ada tangkapan alias nihil kasus narkotika yang menjerat abdi negara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara, dalam kurun waktu tujuh bulan hingga pertengahan tahun 2022 Satreskoba Polres Kukar setidaknya meringkus 2 ASN dan 3 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kukar.

Tiga orang diantaranya ditangkap pada Rabu (13/7/2022) yakni ASW (37) dan HP (44) di Jalan AM Alimuddin Tenggarong, serta AT (29) di Jalan Mayjend Panjaitan Tenggarong.

"Selama saya (menjabat) baru dua ya (ASN) di Bapenda dan Kelurahan Bukit Biru. Total dua orang ASN, honorernya 3 orang juga," kata Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: ASN dan Tenaga Honorer di Kukar Diringkus Polisi, Nekat Simpan Sabu Dalam Saku Jaket

Dimana, Satreskoba Polres Kukar panen tangkapan pengguna sabu pekan ini.

Mirisnya, dua abdi negara di Kukar tak berdaya ketika kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya berinisial AS (37) dan HP (44), diamankan di lampu merah jalan AM Alimuddin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong pada Rabu (13/7/2022) sore.

Tersangka AS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Bukit Biru dan HP tenaga honorer di Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.

"Satu (tersangka) diantaranya sudah memakai sabu-sabu selama 7 tahun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, Sabtu (16/7/2022).

Baca juga: Hampir Sepekan Pertalite di Kukar Sulit Didapat, Timbulkan Antrean Panjang Disejumlah SPBU

Ia menjelaskan, kronologis bermula pada Rabu siang, tim tiger Satreskoba Polres Kukar mendapat informasi adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.

Saat penyelidikan, tersangka mengunakan kendaraan roda dua jenis Honda PCX, sedang berboncengan dengan temannya.

“Tim tiger berhasil mengamankan AS dan HP saat menunggu lampu merah di simpang Unikarta,” jelasnya.

Saat digeledah, ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 1,2 gram yang disimpan dalam saku jaket AS.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni dua handphone dan satu unit motor PCX warna hitam.

Baca juga: Dandim Kukar Ingatkan Babinsa soal Pilkades Serentak: TNI Harus Netral

Saat diintrogasi, AS mengaku membeli di wilayah Samarinda dan barang haram tersebut bukan untuk diedarkan melainkan dipakai sendiri dengan tujuan untuk menenangkan sakit yang dideritanya.

"Sudah tujuh tahun memakai. Alasanya, kepala (AS) sakit seperti ada tumor di otak, jadi dia pakai itu biar supaya enakan," ungkap Rachmawan.

Selain itu, di lokasi berbeda sekira 30 menit kemudian, Satresnarkoba Polres Kukar kembali menciduk tenaga honorer pemakai sabu.

Kali ini honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar berinisial AT (29).

Ia ditangkap di Jalan Mayjend Panjaitan, Loa Ipuh. dengan barang bukti dua poket sabu seberat 0.75 gram.

"Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Kukar," kata Rachmawan.

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Kukar.

Baca juga: Putin Bak Macan Ompong, Kini Berbalik Posisi Zelenskyy Menang Telak dari Rusia, Beri Sanjungan AS

Terkait teman-teman ketiga tersangka masih didalami, apakah masih ada yang lain melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

“Untuk kawan-kawan yang lainnya masih kita dalami termasuk yang honorer juga,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UURI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono menegaskan, tidak ada toleransi dan ampunan bagi pegawai pemerintah baik itu ASN atau Honorer yang terlibat.

"Bupati sudah bilang jika kasus narkoba tidak ada toleransi dan ampun, kami serahkan ke proses hukum,” tegasnya.

Baca juga: Prediksi dan Jadwal Pramusim Klub Liga Italia Serie A: FC Koln vs AC Milan

Bagi abdi negara yang terjerat, sanksi yang paling berat diberikan yakni diberhentikan secara tidak terhormat.

Terkait tes urin kepada pegawai, nantinya akan dibahas terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat lah, nanti diskusikan dengan teman-teman seperti apa kondisi ASN," tutup Sunggono. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved