Video Viral
Kelabui Petugas, Bupati Berhasil Kabur, Diduga ke Papua Nugini, KPK Gagal Tangkap
Kelabui petugas, Bupati Berhasil Kabur, Diduga ke Papua Nugini, KPK Gagal Tangkap
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Dilansir dari Tribunnews.com, tersangka kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua itu diduga kabur ke negara tetangga yakni Papua Nugini.
Mulanya, Ricky Ham Pagawak dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Namun, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mamberamo Tengah itu mangkir tanpa memberikan argumentasi hukum yang sah.
Baca juga: Buntut KPK tak Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Suharso Monoarfa, Kader Senior PPP Ajukan Praperadilan
Atas dasar itu, penyidik KPK menilai perbuatan Ricky Ham Pagawak merupakan bentuk perlawanan.
Kemudian, KPK berusaha menjemput paksa Ricky Ham Pagawak, tapi tim penyidik tak berhasil menemukan keberadaannya.
"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
KPK mengimbau Ricky agar bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Pekan Depan DPMPTSP Kaltim Serahkan Jaminan Kesungguhan ke Kementerian ESDM
Jika Ricky masih bandel, lembaga antirasuah tak segan-segan menerbitkan penetapan daftar pencarian orang (DPO).
Ali turut meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Ricky supaya bisa segera menginformasikan hal tersebut kepada KPK maupun kepolisian.
"Karena masyarakat juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien dengan tetap menunjung tinggi azas keadilan," kata Ali.
Ia berharap Ricky bisa secepatnya ditangkap. Hal ini demi memberikan kepastian hukum bagi Ricky.
"KPK mempersilakan tersangka untuk menyampaikan hak hukumnya di depan tim penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat bisa segera diselesaikan," kata Ali.
Baca juga: KPK ke Kaltim Telusuri Dana Jamrek dan Jamsung Pertambangan, Dinas ESDM dan DPMPTSP Beri Penjelasan
KPK juga tak akan segan untuk menjerat pihak-pihak yang disinyalir membantu Ricky Ham Pagawak bersembunyi.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak pidana Korupsi," ditegaskan Ali.