Berita Kaltim Terkini
Usai Diperiksa KPK, Pekan Depan DPMPTSP Kaltim Serahkan Jaminan Kesungguhan ke Kementerian ESDM
Setelah pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Provinsi Kalimantan Timur nantinya pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Provinsi Kalimantan Timur nantinya pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menyerahkan jaminan kesungguhan pekan depan.
Dalam RDP bersama DPRD Kaltim yang digelar Selasa (12/7/2022), Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto menjelaskan klarifikasi terkait dana jaminan reklamasi (jamrek) dan dana jaminan keseungguhan yang jadi temuan BPK telah dipaparkan.
BPK sendiri menemukan ada jaminan kedaluwarsa sebesar Rp 1,7 triliun dan USD 1,6 juta.
Dugaan ada potensi kehilangan jaminan kesungguhan sebesar Rp 1,07 miliar dan bunga jaminan kesungguhan yang digunakan kabupaten/kota sebesar Rp 87 juta juga ikut diterangkannya.
Serta jaminan kesungguhan yang belum dicatat oleh Pemprov Kaltim, sebesar Rp 593 juta.
Baca juga: Izin Pertambangan Beralih dari Pusat ke Daerah, DPMPTSP Kaltim Akui Masih Proses Transisi
Penyerahan dana jjaminan kesungguhan sendiri ke pusat, akan ditindaklanjuti pihaknya pekan depan.
Setelah pada minggu lalu pihaknya bersurat dari ESDM Kaltim untuk segera menyerahkan jaminan kesungguhan ke Direktorat Perusahaan Batubara.
DPMPTSP Kaltim akan menyerahkan 154 jaminan dengan nilai Rp 17,15 miliar kepada Kementerian ESDM Kaltim.
Dijadwalkan pada 21 Juli 2022, DPMPTSP akan melakukan pertemuan dengan pihak tersebut.
"Ini sedang kami komunikasikan. Kami jadwalkan penyerahan dana jamsung (jaminan kesungguhan) pada tanggal 21 Juli 2022, jadi Minggu depan kita upayakan itu klir dan data kita sudah sangat siap," terang Puguh Harjanto, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Jawaban DPMPTSP Kaltim soal Mahasiswa Tuntut Transparansi Dana Jamrek
Rinciannya sebagai berikut:
- Kutai Barat, jaminan kesungguhan sebesar Rp 808,58 juta (21 jaminan)
- Penajam Paser Utara, jaminan kesungguhan sebesar Rp 14,39 juta (6 jaminan)
- Kutai Timur, jaminan kesungguhan sebesar Rp 4,75 miliar (50 jaminan).
- Berau, jaminan kesungguhan sebesar Rp 7,43 miliar (75 jaminan)