Berita Balikpapan Terkini

Soal Kejanggalan Kematian Gadis di Bawah Umur di Balikpapan, Polisi Amankan Suami Siri dan Ayah Tiri

Kasus kekerasan terhadap perempuan nampaknya harus lebih diperhatikan dengan serius. Pasalnya,di Kalimantan Timur (Kaltim) saja masih banyak terjadi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso membenarkan adanya kematian seorang anak perempuan berinisial RA (17) dengan temuan tanda kekerasan di tubuhnya.(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kekerasan terhadap perempuan nampaknya harus lebih diperhatikan dengan serius.

Pasalnya, di Kalimantan Timur (Kaltim) saja masih banyak terjadi kekerasan terhadap perempuan, baik dewasa maupun di bawah umur.

Tak tanggung-tanggung, ada juga yang sampai berujung maut atau kematian yang disebabkan kekerasan kepada perempuan.

Baca juga: Ridwan Kamil Cawapres, bisa Jadi Kunci Kemenangan di Pilpres 2024, Survei: Prabowo-RK dan Ganjar-RK

Aparat dan pemerintah diharapkan dapat menindak dengan tegas pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dimana, seorang anak gadis di bawah umur berinisial RA (17) dikabarkan meninggal dengan bekas luka yang tak wajar di tubuhnya.

RA dinyatakan meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Balikpapan pada 2 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Cuaca di Kaltim Hari Ini Sabtu 16 Juli 2022, Sebagian Besar Kabupaten dan Kota Berpotensi Hujan

Bahkan, Kepolisian membenarkan adanya indikasi kekerasan yang dialami korban berinisal RA tersebut.

Korban Dinikahi Siri oleh Pria Paruh Baya

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun TribunKaltim.co, RA dinikahi secara siri oleh pria paruh baya berinisial AS (55).

Oleh suami sirinya tersebut, RA diduga mengalami berbagai kekerasan sehingga berujung pada kematian.

Baca juga: PREDIKSI Line-up dan Skor Leg 2 Final Piala Presiden 2022, Asa Juara Singo Edan di Markas Pesut Etam

Orangtua Korban Anggap Kematian RA Tak Wajar

Lebih lanjut, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso menuturkan, kematian RA tersebut dianggap tidak wajar oleh orangtuanya.

"Saat akan dimakamkan, ada kejanggalan. Orangtuanya melaporkan kepada kami dan kami tindaklanjuti. Setelah itu korban kami visum, lanjut otopsi," tutur Thirdy, Juma (15/7/2022) petang.

Pihak orangtua, kata dia, melaporkan kejanggalan tersebut pada 4 Juli 2022, persis dua hari setelah kematian RA.

Baca juga: 23 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang 2022, Terbukti Membayar Langsung ke Rekening

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved