Breaking News

Berita Nasional Terkini

10 Pengacara Akan Bela Terdakwa Pencabulan Santri Mas Bechi di Pengadilan Surabaya

Terdakwa dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang M Subchi Azal alias Mas Bechi bin Much Muchtar Mu'thi

Editor: Samir Paturusi
Kolase surya.co.id
Terdakwa dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang M Subchi Azal alias Mas Bechi bin Much Muchtar Mu'thi, telah menunjuk 10 pengacara yang akan menjadi tim pembela. 

TRIBUNKALTIM.CO- Terdakwa dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang M Subchi Azal alias Mas Bechi bin Much Muchtar Mu'thi, telah menunjuk 10 pengacara yang akan menjadi tim pembela.

Rencananya, sidang perdana akan digelar besok, Senin 18 Juli 2022 di PN Surabaya.

10 tim pembela yang ditunjuk adalah Agus Sugihono, Diyah Hartati Ningsih, Gede Pasek Suardika, Rio Ramabaskara, Fuad Abdullah, Andi Syamsul Bahri, Abdul Basit, Dion Leonardo KS, Finarto, dan Riyadi Slamet.

Kesepuluh Advokat dari beberapa daerah itu akan mendampingi Gus Bechi menghadapi Dakwaan JPU.

Baca juga: Kabar MSAT Terkini, Nasib Mas Bechi Tersangka Pencabulan di Jombang dan Lima Simpatisan yang Ditahan

Baca juga: Beginilah Peran 5 Orang yang Menghalangi Polisi Tangkap Bechi Tersangka Asusila di Ponpes Jombang 

Baca juga: Siapa MSAT? Sosok Mas Bechi, Tersangka Pencabulan Serahkan Diri, Fakta Negosiasi dengan Kiai Jombang

"Ya benar, Gus Bechi sudah membentuk Tim Hukum untuk membela hak dan martabat hukumnya di PN Surabaya, " Kata Rio Ramabaskara, salah satu Tim Pembela kepada media, di Jakarta.

Dijelaskannya, selama ini peradilan opini yang terbangun sangat dahsyat menghancurkan nama baik dan reputasi Terdakwa dan Ponpes yang diasuh Kyai Muchtar Mu'thi tersebut.

Nyaris tidak ada ruang untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.

Ia meyakini, kasus yang sampai membawa Gus Bechi menjadi pesakitan itu sarat dengan rekayasa dan sangat lemah fakta fakta hukumnya.

"Namun kami belum bisa bicara banyak, karena menunggu dan menghormati tahapan pembacaan Dakwaan dari JPU dulu," Kata Rio.

Dijelaskannya, publik akan kaget jika usai dakwaan dibacakan, lalu dicerna dengan akal sehat maka banyak kejanggalan didalamnya.

"Usai sidang akan kami jelaskan keanehan keanehan. Termasuk juga pelimpahan tahap dua yang tidak wajar dilakukan dini hari, dan dari kejaksaan ke pengadilan hingga memindahkan sidang dari Jombang ke Surabaya pakai fatwa MA. Semua serba kilat dan kesannya sudah dikonsolidasikan lebih dulu, " Kata Fuad Abdullah, anggota Tim Pembela lainnya.

Baca juga: Ayah Tiri Korban Bantah Tuduhan Pencabulan, Polres Bontang Beberkan Alat Bukti Visum

Sidang Gus Bechi terdaftar dalam perkara pidana di PN Surabaya Nomer 1361/pid.B/2022/PN.SBY. Dan sidang perdana akan membacakan Dakwaan JPU Nomor Reg. Perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022.

Kasus ini menarik perhatian publik karena polisi harus mengerahkan ratusan personel masuk ke dalam Ponpes dan mendapat perhatian luas masyarakat lewat liputan media yang massif. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Asusila Jombang Jelang Sidang, Gus Bechi Tunjuk Tim Pembela, Ada 10 Advokat, https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/17/babak-baru-kasus-asusila-jombang-jelang-sidang-gus-bechi-tunjuk-tim-pembela-ada-10-advokat.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved