Ibu Kota Negara
Songsong IKN Nusantara, Warga Adat Kayan Mentarang Malinau Beri Catatan Kritis dan Positif
Pemerintah pusat mengambil kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Pemerintah pusat mengambil kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan sebagian Kukar, Provinsi Kalimantan Timur.
Bagi daerah Kalimantan Utara, tetangga dekat Kalimantan Timur, melalui masyarakat adat di Malinau Kalimantan Utara menanggapi soal pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.
Ada hal-hal positif dan juga catatan kritis yang disampaikan masyarakat adat yang masuk dalam wadah Forum Musyawarah Adat atau Fomma Kayan Mentarang.
Disampaikan oleh Ketua Forum Musyawarah Masyarakat Adat Kayan Mentarang, Dolvina Damus, menyatakan, kesiapan sumber daya manusia Komunitas Adat adalah hal terpenting menyambut pembangunan IKN Nusantara, Sabtu (16/7/2022).
Baca juga: Jepang Sebut 4 Tantangan Bangun IKN Nusantara di Kaltim, Banjir Ikut Disinggung, Respon Menteri PUPR
Baca juga: Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto Tinjau Barak Personel Pengamanan IKN Nusantara
Baca juga: Terungkap, Asal Mula Inspirasi Desain Nagara Rimba Nusa, Kota di IKN Nusantara
Menurutnya, ketakutan terbesar masyarakat adat di Malinau adalah semakin tersisih.
"Kekhawatiran masyarakat adat di Malinau adalah tersisihkan. Potensi suksesi kepemilikan Sumber daya Alam Lokal semakin besar," ujarnya.

Ancaman lainnya adalah deforestasi dan pengambilalihan fungsi hutan.
Tentu saja IKN Nusantara menurutnya memperbesar peluang terjadinya hal tersebut.
Di sisi lain, Dolvina menilai IKN Nusantara juga membuka peluang kemajuan daerah khususnya di sejumlah wilayah Malinau yang belum terjangkau akses.
Baca juga: Otorita Ibu Kota Negara Bertukar Gagasan dengan Pakar Kota dan Teknologi Dunia
Sumber Daya Manusia termasuk komunitas adat perlu mempersiapkan diri menghadapi gelombang urbanisasi besar-besaran.
"Dari sekarang, komunitas adat dan masyarakat Malinau harus segera menyiapkan diri. Pemuda perlu jeli memanfaatkan peluang ini," katanya.
Terkait ancaman deforestasi, Dolvina menilai diperlukan instrumen hukum untuk menjaga aturan adat terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam Kalimantan Utara.
Aturan pemanfaatan hutan dan sumber daya di Malinau telah diakomodir melalui Perda Perlindungan Masyarakat Adat.
Baca juga: Harga Bawang Merah dan Telur di Malinau Terus Melonjak, Stok Lagi Minim
Produk hukum di tingkat adat telah mengakomodir pemanfaatan SDA dan hutan.
Di Malinau kita sudah punya SK Pengakuan Wilayah Adat dan juga ada Perdannya.