Berita Nasional Terkini
Mardani H Maming Kembali di Panggil KPK Untuk Kedua Kalinya, Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi
Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming nampaknya terus berlanjut.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus yang menyeret nama Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming nampaknya terus berlanjut.
Dimana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (18/7/2022).
Diketahui, kasus tersebut berkenaan dengan dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Yang mana saat ini, Ketua Umum BPP HIPMI tersebut merupakan tersangka pada perkara itu.
Baca juga: Nikita Mirzani Bisa Dijemput Paksa? Nyai 2 Kali Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari Triunnews.com, Senin (18/7/2022).
Dikatakan Ali, Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan kemarin.
Namun berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.
Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.
Baca juga: Prioritas Utama Pembangunan di IKN dalam Waktu Dekat, Ada Istana Presiden dengan Anggaran Rp 2T
Ali mengingatkan Maming agar dapat datang ke kantor KPK setelah surat panggilan kedua dikirimkan.
Jika kembali mangkir, Ali menyebut bukan tak mungkin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu dipanggil paksa.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," ditegaskan Ali.
Sekadar informasi, panggil paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi.
Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga: Korban Pembunuhan Suami Siri di Balikpapan Dikenal Murah Senyum
Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."