Berita Balikpapan Terkini
Pengacara Balikpapan Ini Sebut Pernikahan Siri Anak di Bawah Umur Bentuk Lain Perdagangan Anak
Status pernikahan siri yang dijalani oleh RA (17), seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga tewas di tangan suami sirinya menjadi sorotan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Status pernikahan siri yang dijalani oleh RA (17), seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga tewas di tangan suami sirinya menjadi sorotan.
Ditambah kondisi korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental menjadi tanda tanya tersendiri, alasan dibalik sang orangtua merestui pernikahan tersebut.
Landasan hukum dipertanyakan. Salah seorang advokat di Balikpapan, I Putu Gede Indra Wismaya SH., MH menerangkan, sejatinya pernikahan bagi anak di bawah umur sudah diakomodir oleh negara.
Mengacu UU nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, baik laki-laki dan perempuan dapat menikah dengan minimal usia 19 tahun.
"Kalau konteksnya di bawah umur, berarti dia harus mendapatkan perwalian alias persetujuan dari orangtuanya. Kemudian orangtua dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti pendukung yang cukup," jelas Indra, sapaan akrabnya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Penganiayaan Istri Siri di Balikpapan, Karyawan Sempat Dengar Teriakan Korban
Baca juga: Berkunjung ke Rumah Istri Siri, Seorang Pria di Samarinda Tewas
Baca juga: Korban Pembunuhan Suami Siri di Balikpapan Dikenal Murah Senyum
Namun jika dilihat secara umum, magister jebolan Universitas Brawijaya Malang tersebut beranggapan, pernikahan anak cenderung menonjolkan kepentingan orangtua.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat anak tidak mampu untuk mengambil keputusan sendiri. Hal ini sangat ironis karena seharusnya anak-anak dilindungi.
Malahan, Indra menilai hal tersebut tak ubahnya bentuk lain perdagangan anak dan bisa mengarah kepada eksploitasi dan kekerasan ekonomi.
"Jika memang benar anak tersebut mengalami kekerasan seksual dan ekonomi, maka pelakunya bisa dijerat pidana dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Indra.
Secara faktor, dirinya merincikan penyebab terjadinya perkawinan di usia muda. Diantaranya rendahnya tingkat pendidikan terutama bagi masyarakat yang tinggal dipedesaan;
Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang arti dan makna sebuah perkawinan; tekanan ekonomi yang semakin sulit berakibat frustasi;
Sempitnya lapangan kerja, sementara angkatan kerja semakin membludak; Hamil semasa sekolah atau sebelum nikah; Kemauan orang tua, dengan kata lain ada unsur perjodohan; dan
Mengikuti trend yang sedang berkembang saat ini, ikut-ikutan meramaikan suasana yang menurutnya membahagiakan.
Dia menekankan, pernikahan anak di bawah umur, terlebih yang berstatus siri tetap harus mengacu regulasi perlindungan anak.
Bagi Indra, tidak menutup kemungkinan perkawinan tersebut terjadi karena desakan dan paksaan dari orang tua kandung anak yang bersangkutan.
Baca juga: Tewas Dianiaya Suami Siri di Balikpapan, Pejabat RT Akui Tak Tahu Korban Menikah Siri