Aplikasi
Salip WhatsApp, Telegram sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Alasan Meta Belum Daftar dan Sikap Twitter
Salip WhatsApp, Telegram sudah terdaftar di PSE Kominfo. Alasan Meta belum daftar dan sikap Twitter
Berdasarkan pantauan KompasTekno, Senin (18/7/2022) Telegram yang masuk kategori PSE Asing sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Platform tersebut terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Baca juga: Cara Kirim Pesan WhatsApp tanpa harus Mengetik, Pakai Google Asisstant, Seolah Punya Asisten Pribadi
Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.
Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.
Seperti yang diketahui, kebijakan yang tertulis dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semual Abrijani Pangerapan, platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan diblokir di Tanah Air.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.
Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semual dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu.
Sejumlah PSE besar belum terdaftar
Sejumlah PSE asing ternama lainnya yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.
Saat dikonfirmasi KompasTekno, Meta (induk Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar PSE.
Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.
Kemudian, Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: RAMAI Pencarian GB WA hingga Yo WhatsApp, Peringatan Terbaru CEO WhatsApp kepada Pengguna WA
Apa itu PSE?