PPPK 2022

Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Dibuka Bulan Ini, Inilah Syarat Umur dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Bagi Anda yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, sebaiknya cek syarat umur dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Bagi Anda yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, sebaiknya cek syarat umur dan dokumen yang harus dipersiapkan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Persiapkan diri, seleksi CPNS dan PPPK 2022 bakal dibuka pemerintah pada bulan Juli ini.

Bagi kamu yang akan mendaftar menjadi peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022, wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya adalah syarat umur dan dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! Peserta PPPK 2021 yang Lolos Passing Grade Jadi Prioritas dan Bebas Tes Tahun Ini

Informasi tentang Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022 disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ad interim ( MenPAN-RB ad interim ), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI 28 Juni lalu.

Pelaksanaan Seleksi ASN 2022 akan dibuka dua jalur yakni CPNS dan PPPK.

Hanya saja untuk CPNS hanya direkrut dari sekolah kedinasan.

Sementara untuk PPPK difokuskan pada PPPK Guru.

"Pengadaan calon ASN tahun 2022 difokuskan pada PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga lainnya ," kata Mahfud MD.

Nah, bagi kamu yang akan menjadi peserta seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022, syarat umur harus 18-35 tahun.

Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:

1. Pelamar berusia 18-35 tahun.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

Bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.

Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved