Aplikasi
Apa WhatsApp akan Diblokir? Facebook dan Instagram sudah Daftar PSE Kominfo, Telegram Duluan
Apa WhatsApp akan diblokir? Facebook dan Instagram sudah masuk daftar PSE Kominfo hari ini, Selasa 19 Juli 2022. Pesaing WA, Telegram sudah duluan
Kemunculan kedua nama platform ini menandakan bahwa kedua platform tersebut bisa terhindar dari sanksi administrasi dan ancaman pemblokiran pada 21 Juli mendatang.
Facebook dan Instagram kompak melakukan pendaftaran di hari yang sama, yakni hari ini, Selasa 19 Juli 2022.
Keduanya terdaftar sebagai platform Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dan terdaftar dengan nomor berikut ini:
Baca juga: Salip WhatsApp, Telegram sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Alasan Meta Belum Daftar dan Sikap Twitter
- 004994.04/DJAI.PSE/07/2022 (Instagram versi mobile)
- 004994.03/DJAI.PSE/07/2022 (Instagram versi web)
- 004994.02/DJAI.PSE/07/2022 (Facebook versi mobile)
- 004994.01/DJAI.PSE/07/2022 (Facebook versi web)

WhatsApp belum daftar
Meski Facebook dan Instagram sudah terdaftar di PSE Kominfo, nama WhatsApp belum terlihat.
Padahal, salah satu layanan chat pesaing Whatsapp, yaitu Telegram sudah melakukan pendaftaran.
Telegram terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.
Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.
Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Pangerapan, dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu, sudah mengimbau kepada seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri.
Baca juga: Cara Kirim Pesan WhatsApp tanpa harus Mengetik, Pakai Google Asisstant, Seolah Punya Asisten Pribadi