Aplikasi
Apa WhatsApp akan Diblokir? Facebook dan Instagram sudah Daftar PSE Kominfo, Telegram Duluan
Apa WhatsApp akan diblokir? Facebook dan Instagram sudah masuk daftar PSE Kominfo hari ini, Selasa 19 Juli 2022. Pesaing WA, Telegram sudah duluan
Jika tidak, langkah selanjutnya yang diambil Kominfo adalah menganggap platform tersebut ilegal dan akan menerima sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.
Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semuel.
Apakah WhatsApp akan langsung diblokir?
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa ada tiga tahapan sanksi administratif yang bakal diberlakukan.
"Pertama teguran tertulis berupa peringatan," kata pria yang akrab disapa Semmy itu, saat konferensi pers terkait PSE Lingkup Privat di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Ia mengatakan, pihak Kominfo bakal mulai memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo mulai 21 Juli 2022, atau satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir (20 Juli 2022).
Bila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo bakal menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif.
Sayangnya, Semmy tak merinci besaran denda yang bakal diberikan ke platform digital yang belum mendaftarkan diri setelah tanggal 20 Juli 2022.
Bila masih bandel tidak melakukan pendaftaran setelah didenda, platform tersebut bakal dikenai sanksi terakhir dan terberat, berupa pemblokiran yang bersifat sementara.
"Pendaftarannya kami buka terus. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya," kata Semmy.
Namun, Semmy menegaskan bahwa penerapan sanksi administratif ini merupakan hak prerogatifnya Menkominfo, Johnny G. Plate.
"Apakah nanti dikasih teguran dulu atau apakah langsung denda atau blokir, nanti memang adalah kewenangan menteri," kata Semmy.
Semmy mengatakan, Kominfo tegas terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).
Baca juga: RAMAI Pencarian GB WA hingga Yo WhatsApp, Peringatan Terbaru CEO WhatsApp kepada Pengguna WA
(*)
Berita tentang Aplikasi Lainnya
Berita tentang WhatsApp Lainnya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.