Berita Nasional Terkini

Diduga Langgar Kampanye, Tiga LSM Laporkan Mendag Zulkifli Hasan ke Bawaslu

LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.com/Dian Erika
LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

TRIBUNKALTIM.CO- LSM Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan ini terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye.

Pertama, kata Ray Rangkuti, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.

Kemudian kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.

Baca juga: Bagikan Migor Sambil Kampanye, Zulkifli Hasan Dituding Tak Bisa Bedakan Tugas Negara dan Politik

Baca juga: Pengamat Ray Rangkuti Minta Bawaslu Telusuri Kampanye Terselubung Mendag Zulkifli Hasan

Baca juga: Petinggi PAN Sebut Zulkifli Hasan Promosikan Anaknya Kapasitas Sebagai Ketua Umum

"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang," ujar dia, Selasa (19/7/2022).

"Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. Itu memang sudah dibantah oleh PAN bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag," tambahnya. 

Ditegaskan oleh Ray, pelaporan ini dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum.

"Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut sekaligus ada juga analisa hukumnya," kata dia.

Ray Rangkuti ingin supaya tidak hanya PAN yang membuat pernyataan.

Dia menilai Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggan kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan.

Di satu sisi, Ray tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN.

Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.

"Tentu dengan pernyataan itu kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu. Tapi itukan pengakuan sepihak dari PAN," sambung Ray Rangkuti.

Diberitakan sebelumnya, aksi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan minyak goreng program Kementerian Perdagangan, Minyakita, di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Sabtu (9/7/2022) diprotes sejumlah kalangan.

Baca juga: Presiden Jokowi Perintahkan Mendag Zulkifli Hasan Upayakan Harga Migor Curah di Bawah Rp 14 Ribu

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved