Senin, 27 April 2026

Berita Paser Terkini

BPN Paser Usulkan Pelepasan 500 Hektar HPL Transmigrasi 02, Target Rampung September

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, mengusulkan pelepasan lahan seluas 500 hektar

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Ruang pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, mengusulkan pelepasan lahan seluas 500 hektar.

Lahan ratusan hektar tersebut berstatus Hak Penggunaan Lahan (HPL) transmigrasi 02 pada empat wilayah yaitu Desa Tepian Batang, Tapis, Jone, dan Kelurahan Tanah Grogot, Rabu (20/7/2022).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser, Zubaidi menyampaikan pihaknya tengah melakukan proses pendataan, baik yang sudah maupun belum memiliki sertifikat.

"Saat ini proses pendataan identitas dan dokumen-dokumen kepemilikan HPL penduduk. Jika data sudah lengkap, langsung kami sampaikan usulan pembatalan atau pelepasan HPL itu ke pemerintah pusat," terang Zubaidi.

Baca juga: Hindari Tumpang Tindih, Pemkot Samarinda Telusuri Kepastian Dokumen HPL Kawasan Citra Niaga

Baca juga: 135,6 Ribu Ha HPL Transmigrasi di Kutai Timur, Perlu Restrukturisasi Penguasaan dan Kepemilikan

Baca juga: Disnakertrans Paser Akui Sarana di Lokasi Transmigrasi Minim, Ada Bayi Kejang Lambat Ditangani

Penduduk di wilayah pencadangan transmigrasi, tidak bisa memiliki lahan yang diberikan pemerintah hingga batas 15 tahun lamanya.

"Kalau belum 15 tahun, tanah transmigrasi tidak boleh dimiliki. Tidak bisa dijadikan agunan, tidak bisa dijual, dan tidak bisa diwariskan," beber Zubaidi.

BPN Paser mencatat, pada area 500 hektar tersebut terdapat 1.050 sertifikat.

Selama belum keluar pelepasan HPL, ribuan sertifikat tersebut tidak bisa digunakan.

Jika pembatalan HPL sudah keluar, kata Zubaidi bisa dimohonkan lagi oleh masyarakat atau balik nama.

"Artinya sertifikatnya hidup lagi, bisa buat jual beli, digadai, dan sebagainya," paparnya.

Baca juga: Tak Sesuai RAB dan Pengerjaan Molor, Kades Kladen Stop Pembangunan Rumah Transmigrasi

Ia berharap, pendataan penduduk di kawasan HPL transmigrasi 02 bisa rampung tahun ini, paling tidak selesai di bulan September.

"Dengan demikian, pada tahun 2023 bisa kita usulkan pembatalan HPL secepatnya, lebih cepat lebih bagus," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved