Berita Kutim Terkini

135,6 Ribu Ha HPL Transmigrasi di Kutai Timur, Perlu Restrukturisasi Penguasaan dan Kepemilikan

Penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan aset disertai penataan akses penting untuk diterapkan di Kutai Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Ilustrasi kawasan lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan aset disertai penataan akses penting untuk diterapkan di Kutai Timur.

Pasalnya, Kabupaten Kutim telah banyak yang mengalami perkembangan dalam penggunaan kawasan hutan, sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan khususnya pada kawasan transmigrasi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kutim, Sudirman Latief mengatakan bahwa restrukturisasi penguasaan dan pemilikan tanah penting dilakukan.

Pada program transmigrasi, mengacu pada Undang-undang nomor 29 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2014.

"Program transmigrasi harus dibangun pada tanah yang clean and clear, serta layak huni, layak usaha, dan layak berkembang," ujarnya saat ditemui sela rakor Tim GTRA, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Rentan Konflik Agraria, Tim GTRA Pemkab Kutim Tata Aset Kawasan Hutan dan Transmigrasi

Baca juga: Desa BRIlian Bhuana Jaya Awalnya Lokasi Transmigrasi, Kini Punya Usaha TV Kabel hingga Jasa Pos

Baca juga: Pembangunan Rumah Transmigrasi di Kladen Paser Distop karena Tak Sesuai RAB dan Molor

Asal tanah transmigrasi sendiri berasal dari tanah negara, tanah hak milik perorangan atau badan hukum, serta tanah Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Di Kabupaten Kutai Timur, Sudirman memaparkan bahwa terdapat 10 Desa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi dengan total luas mencapai 135,6 ribu hektare.

Dengan lahan seluas itu, tentu tidak bisa dipungkiri adanya permasalahan-permasalahan terkait kawasan transmigrasi.

"Permasalahan tanah transmigrasi di Kabupaten Kutai Timur berkutat pada adanya tumpang tindih kawasan HPL transmigrasi dengan kepentingan lain atau perusahaan sekitar," ujarnya.

Kemudian, adapula permasalahan lahan usaha transmigran yang diokupasi oleh kelompok tani.

Baca juga: APA ITU Transmigrasi? Inilah Pengertian, Tujuan Pelaksanaan, Faktor Penyebab dan Pengaruhnya

Selain itu, permasalahan lainnya juga muncul, yakni kawasan transmigran yang diidentifikasi sebagai hutan produksi konversi (HPK) dan Hutan Produksi (HP).

"Oleh karenanya, kawasan transmigrasi ini diusulkan untuk program Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Kutim," ujarnya.

Sudirman berharap dengan adanya reforma agraria yang merupakan kebijakan pemerintah untuk restrukturisasi penguasaan dan kepemilikan lahan, bisa menuntaskan permasalahan lahan transmigrasi di Kutim. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved