Berita SamarindaTerkini
Hindari Tumpang Tindih, Pemkot Samarinda Telusuri Kepastian Dokumen HPL Kawasan Citra Niaga
Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat klarifikasi mengenai tanah milik Pemkot Samarinda yang berada di sekitar Komplek Pertokoan Ciitra Niaga.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun memimpin rapat klarifikasi mengenai lahan atau tanah milik Pemkot Samarinda yang berada di sekitar Komplek Pertokoan Citra Niaga, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (29/6/2022).
Wali Kota mengumpulkan beberapa perangkat daerah dan instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional (BPN) Samarinda membahas mengenai kepastian tersebut.
Baca juga: Lanjutan Sidang Kasus Korupsi AGM di PN Samarinda, Hadirkan Saksi Rekanan Swasta
Pembahasan terkait kepastian dokumen ini tentunya menghindari tumpang tindih alias berdiri di atas Hak Pengelola (HPL) milik Pemkot Samarinda.
Andi Harun mengakui setidaknya Gambar Situasi (GS) yang sudah diterbitkan pihak BPN Samarinda milik Pemkot Samarinda sudah ada sejak tahun 1984.
"Jadi, setelah kita periksa kemudian diatasnya ada beberapa sertifikat hak milik yang terbit," terangnya, ditemui usai rapat (29/6/2022).
Baca juga: Pemain Borneo FC Samarinda Sihran Amrullah Harapkan Dukungan Suporter
Melihat ini, Andi Harun juga langsung melakukan koordinasi dan klarifikasi agar mendapat kepastian alur cerita terbitnya sertifikat hak milik yang diduga berdiri diatas HPL Pemkot Samarinda.
Sampai saat ini, hasil pembahasan satu meja yang digelar di ruang rapat Karang Asam lantai II komplek Balai Kota, dikatakan Andi Harun masih dalam proses.
Pihaknya sedang melakukan pencocokkan dokumen kepemilikkan lahan.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Diduga Dirudapaksa Ayahnya Sendiri di Samarinda
"Kita lihat dan telusuri terlebih dahulu, yang berkaitan dengan dokumen ini," tegasnya.
Wali Kota menilai, adanya kejadian ini berarti ada proses yang sudah pernah berjalan.
Paking tidak, upaya penelusuran masih menjadi langkah yang efektif untuk mengukur perjalanan proses yang telah ditempuh.
Baca juga: Walikota Samarinda Andi Harun Ingin Media Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
"Kita memastikan dulu apakah proses itu sudah berjalan sesuai dengan prosedur atau tidak, jika belum maka Pemkot Samarinda memiliki hak untuk mengembalikan aset-aset tersebut," pungkas Andi Harun. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.