IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara Jalan Terus, Ipar Jokowi Umumkan MK Tolak Uji Materi UU IKN
Ibu Kota Nusantara jalan terus, ipar Jokowi umumkan Mahkamah Konstitusi tolak uji materi UU IKN
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
Menurut mereka, hal ini terlihat dari dokumen perencanaan pembangunan, regulasi, keuangan negara dan pelaksaan pembangunan yang tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Lebih lanjut, pembentukan UU IKN menurut para pemohon dinilai hanya mendengarkan pendapat ahli dan narasumber untuk memenuhi kriteria pemenuhan hak untuk didengar atau right to be heard.
Selain itu, dalam penyusunan UU IKN DPR jelas tidak mempertimbangkan pendapat masyarakat atau right to be considered dan memberikan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang disampaikan masyarakat atau right to be explained. (*)