Bantuan Sosial

Terbaru! Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Data BNPT BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako

Login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek data BNPT agar BLT minyak goreng dan bantuan sembako Rp 500 ribu cair.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi. Login cekbansos.kemensos.go.id untuk cek data BNPT agar BLT minyak goreng dan bantuan sembako Rp 500 ribu cair. 

Bila ada pemotongan dana bantuan oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

2. Penerima bantuan membawa persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako serta penggunaan bantuan.

- Membawa KTP dan Kartu Keluarga asli dan fotocopy yang masih berlaku

- Membawa surat pemberitahuan/ Surat Undangan dari desa

Baca juga: BLT Minyak Goreng Telah Cair, Dinsos Berau akan Salurkan Bertahap kepada 4.758 KPM

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

BLT Minyak Goreng ini akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

Cek Data BNPT untuk Mendapat BLT Minyak Goreng

Seperti yang telah dijelaskan di atas, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako Cair Rp500 Ribu, Ini Kategori Penerima dan Syarat Pencairannya, masyarakat yang menerima BLT Minyak Goreng adalah mereka yang termasuk Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).

Berikut cara cek data BNPT:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;

- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved