Berita Nasional Terkini
Adik Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan, KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penelusuran ini dilakukan saat tim penyidik KPK saat memeriksa saksi Andy Cahyadi selaku pihak swasta, Rabu (20/7/2022)
TRIBUNKALTIM.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang melibatkan mantan Bupati Mardani H Maming.
Salah satu yang ditelusuri adalah dugaan beberapa transaksi keuangan dari sejumlah pihak.
Penelusuran ini dilakukan saat tim penyidik KPK saat memeriksa saksi Andy Cahyadi selaku pihak swasta, Rabu (20/7/2022)
"Andy Cahyadi (swasta), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa transaksi aliran sejumlah uang dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Dalam kasus ini, diketahui KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Lawan KPK
Baca juga: Mardani H Maming Kembali di Panggil KPK Untuk Kedua Kalinya, Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi
Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Lawan KPK
Ali menginformasikan ada dua saksi yang mangkir dari panggilan tim, yakni Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan yang sekaligus adik Maming, Rois Sunandar dan seorang ibu rumah tangga, Sitti Mariani.
"Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan)dan sitti mariani (ibu rumah tangga), keduanya tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," kata Ali.
KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.
Selain Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.
Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali.
Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.
"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Mardani Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalsel itu berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.
"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mardani Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Lawan KPK
Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Mardani Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Diketahui, Mardani Maming juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Praperadilan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Transaksi Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi IUP Tanah Bumbu Mardani Maming, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/21/kpk-dalami-transaksi-aliran-uang-di-kasus-suap-dan-gratifikasi-iup-tanah-bumbu-mardani-maming?page=all.