Berita Nasional Terkini

Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Lawan KPK

Mardani Maming berencana menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka

Editor: Samir Paturusi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022).Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming melakukan perlawanan secara hukum 

TRIBUNKALTIM.CO- Mardani Maming tak tinggal diam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming melakukan perlawanan secara hukum.

Ia berencana menggugat keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bahkan Bendahara UmumPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Keputusan Mardani Maming ini juga mendapat dukungan dari PBNU.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bakal memberikan pendampingan hukum terhadap Bendahara Umum PBNU Mardani Maming.

"Ya betul (praperadilan). Pendampingan hukum terhadap kader dan pengurus," ujar Sekretaris LPBH PBNU Hakam Ansho di Kantor PBNU, Jln Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Disebut Jadi Tersangka KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Baca juga: Ketua Umum HIPMI Mardani Dicegah Keluar Negeri, Wakil Ketua KPK: Biasanya Masuk Tahap Lidik

Baca juga: Bendum PBNU Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi Tambang, Mardani Maming Sebut Masalah dengan Haji Isam

Hakam memastikan PBNU bakal melakukan pendampingan hukum terhadap kadernya.

Pengurus PBNU, kata Hakam, telah menemui Maming beberapa hari yang lalu untuk membahas masalah hukum yang menjeratnya.

"Sudah beberapa hari yang lalu," tutur Hakam.

Sebelumnya, Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang rencananya akan berlangsung Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Baca juga: KPK ke Kutai Barat, Bupati FX Yapan Berharap Proyek Mangkrak Dilanjutkan Pusat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved