Berita Nasional Terkini

Jadi Terlapor Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Ajukan Perlindungan di LPSK

Terlibat kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi, membuat Roy Suryo mengajukan perlindungan kepada LPSK

Editor: Samir Paturusi
Kolase Tribunnews.com (Akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan Kompas.com/Haryanti Puspasari)
Terlibat kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi, membuat Roy Suryo mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNKALTIM.CO- Terlibat kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi, membuat Roy Suryo mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihak mantan politisi Partai Demokrat ini mengajukan perlindungan saksi sesuai dengan undang-undang No 31 Tahun 2004.

"Kami hadir ke LPSK mengingat sebelumnya mengajukan permohonan pendampingan saksi dan perlindungan korban serta perlindungan saksi sebagaimana diatur dalam UU No31 TH 2004 pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Pitra di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Pitra menambahkan, bahwasanya pendampingan untuk Roy berkaitan dengan kasus yang dilaporkan pada 16 Juni 2022 di Polda Metro Jaya. Menurut Pitra, sebagai pelapor, Roy tidak dapat dituntut atau dilaporkan sebelum adanya keputusan hukum yang inkracht.

Baca juga: Terbaru! Besok Diperiksa Polisi, Roy Suryo Siap Bongkar Fakta Lain Kasus Unggahan Stupa Borobudur

Baca juga: Roy Suryo Bisa Kena Masalah, Polisi Teliti 2 Laporan Meme Stupa Mirip Jokowi

Baca juga: Roy Suryo Minta Maaf soal Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Ungkap Sosok yang Harusnya Ditangkap Polisi

"Di dalam ayat 1 menegaskan bahwa saksi, korban, ataupun pelapor yg sedang ataupun yang akan membuat laporan terhadap suatu peristiwa hal lainnya dalam suatu perkara itu tidak dapat dituntut sebelum adanya keputusan berkekuatan hukum tetap. Jadi dalam hal ini, Roy Suryo selaku klien kami dan pada tgl 16 Juni 2022 kami telah resmi membuat laporan polisi terhadap 3 pemosting pertama dan pengedit meme stupa candi Borobudur," tambah Pitra.

Atas hal itu, Pitra mengungkapkan alasan Roy mengajukan permohonan pendampingan saksi ke LPSK terkait kasus meme stupa Borobudur. Terlebih, Roy telah membeberkan identitas tiga akun yang pertama kali mengunggah meme stupa Borobudur kepada penyidik.

"Karena memang belum sampai persidangan kita meminta perlindungan saksi dan korban agar memberikan imunitas terhadap Roy Suryo terkait laporan polisi yg sedang dibuatnya. Beliau telah mengungkap fakta terkait dengan orang yang pertama melakukan edit maupun penyebaran terkait dengan foto meme stupa dan identitasnya juga telah diserahkan oleh Roy Suryo kepada penyidik beserta dengan nomor telepon dan gambarnya," pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Roy Suryo kembali diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (14/7/2022). Ia diperiksa selama 11 jam dan dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Roy kembali menegaskan dirinya siap membantu pihak kepolisian untuk membantu proses hukum yang menjeratnya. Ia juga kembali menyampaikan perihal cuitannya di akun @KRMTRoySuryo2 tak lebih dari sekadar kritik.

"Insya Allah bisa membantu masyarakat sesuai niat saya sejak awal menyuarakan masyarakat untuk kritik sosial terhadap kenaikan tarif candi," katanya.

Dalam kesempatan itu, Roy juga menegaskan, bahwa statusnya masih sama seperti sebelumnya. Status saksi masih disandangnya meski pemeriksaan kali ini dilakukan atas pelaporan perwakilan umat Budha.

"Alhamdulillah belum berubah masih sama," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dharmapala Nusantara Kevin Wu melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap Roy itu sebelumnya diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM.

Baca juga: Roy Suryo Hapus Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Alasannya agar Masalah Kembali pada Proporsinya

Laporan di Bareskrim itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sehingga proses laporan itu dalam penanganan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kedua laporan itu juga telah naik ke tahap penyidikan. Dalam kedua laporan itu, Roy dituduhkan melanggar Pasal 156 A dan atau 28 Ayat 2 Juncto 45 A A yat 2 UU ITE. (*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved