Berita DPRD Bontang

Sempat Ditunda, DPRD Bontang Kukuh Lanjutkan Pembahan Raperda Banjir

Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah banjir, diputuskan kembali dilanjutkan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Ismail
Rapat kerja komisi III DPRD bersama Tim Asistensi Raperda Banjir. (Tribun Kaltim/Ismail) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) banjir, diputuskan kembali dilanjutkan. 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina saat ditemui, Kamis (21/7/2022).

Pembahanan Raperda Banjir yang sebelumnya sempat dihentikan itu harus kembali dilanjutkan.

Baca juga: LLDIKTI Gelar Uji Publik Standar Pelayanan di lingkungan LLDIKTI Wilayah XI Kaltim

Politisi Gerindra ini menilai, Raperda Banjir tentunya diperlukan untul menjadi acuan saat menangani banjir di Bontang.

Terlebih saat ini, masalah banjir ini telah menjadi momok bagi warga di Bontang. Sehingga pemerintah dan DPRD dituntut harus bisa lebih serius dan fokus menangani banjir ini.

“Kita sepakati lanjut saat rapat kerja kemarin. Jadi tunggu apa lagi. Naska akademiknya sudah, tinggal disepakati,” kata Amir Tosina.

Baca juga: Update Covid-19 Penajam Paser Utara, Kamis 21 Juli 2022, Satu Pasien Selesai Isolasi Mandiri

Sebelumnya pembahasan Raperd Banjir ini sempat dihentikan lantaran Tim Asistensi menilai jika aturan tersebut berbenturan Perda Penanggulangan Bencana.

Dalam Perda tersebut telah mengatur penanganan mulai dari sebelum hingga pasca banjir.

”Sebenarnya kita sudah punya Perda Penanggulangan Bencana, didalamnya sudah detail, dan banjir masuk dalam kategori bencana,” jelas Dewi Noviyanti, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Bontang.

Baca juga: Siap Beroperasi, PT PSI Tandatangani Kerja Sama dengan Pengelola KEK Maloy

Tetapi jika memang Raperda Banjir ini dilanjut, Tim Asistensi meminta waktu. Sebab perlu ulasan membahas Raperda ini agar berbeda dengan Perda Penanggulangan Bencana.

“Perlu diperjelas sisi apa yang mau di bahas dalam Raperda ini dan mohon kami diberi waktu,” jelasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved