Berita Nasional Terkini
Dua Kali Mangkir Pemanggilan, KPK Ancam Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Dijemput Paksa
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming sudah dua kali mangkir dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming sudah dua kali mangkir dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dipanggil sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.
Sementara Mardani H Maming mengajukan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan KPK.
Dengan dua kali mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi membuka opsi untuk menjemput paksa Bendahara Umum PBNU tersebut.
"Sesuai dengan KUHAP, ya. Dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik, punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa. Kita akan jemput yang bersangkutan, gitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Adik Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan, KPK Terus Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Suap, Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Lawan KPK
Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Maming, Bendum PBNU yang Disebut Jadi Tersangka KPK, Dicegah ke Luar Negeri
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Maming.
"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Ali dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).
Ali mengatakan Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (14/7/2022) pekan kemarin.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.
Ali menjelaskan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah menilai alasan kuasa hukum tak dibenarkan menurut hukum.
"Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.
KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.
Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali, Senin (20/6/2022).
KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.