Berita Balikpapan Terkini

Tak Hancur Diblender, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 436 Gram Dengan Dibakar

Disamping narkotika jenis sabu, Ditresnakoba Polda Kaltim turut memusnahkan barang bukti berupa ganja, Jumat (22/7/2022)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 436 gram di halaman belakang Mapolda Kaltim, Jumat (22/7/2022), yang disita dari tersangka MM.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Disamping narkotika jenis sabu, Ditresnakoba Polda Kaltim turut memusnahkan barang bukti berupa ganja, Jumat (22/7/2022).

Metode pemusnahannya dengan cara dibakar yang dilakukan di halaman belakang Mapolda Kaltim.

Ps Paur Sub Bag Anev Bag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kaltim, Iptu Rakib Rais mengatakan, barang bukti sabunya seberat 436 gram ganja kering dengan tersangka berinisial MM, warga Desa Sambutan, Samarinda.

Dirinya menjelaskan, bongkahan ganja kering yang disita dari tersangka ini dilakukan dengan cara dibakar lantaran tidak memungkinkan untuk diblender.

Pasalnya, masih ada potongan dahan yang melekat pada tanaman tersebut.

Baca juga: Polres Bontang Musnahkan 12.76 Gram Sabu dari Tersangka Pasutri di Lok Tuan

Baca juga: Lapas Klas IIA Tenggarong Razia Kamar Hunian, Musnahkan 115 Handphone Milik Warga Binaan

Baca juga: BNNK Samarinda Musnahkan 3 Kg Ganja Kering

"Diblender tidak sanggup untuk dihancurkan. Jadi dengan pembakaran ini, kita musnahkan barang bukti ganja dari saudara tersangka MM ya," ungkap Rakib.

Dengan kondisi tangan diborgol, tersangka MM mengamati langsung proses pemusnahan tersebut.

Ditengah proses itu, MM saat ditanya awak media mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh secara online yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Dapat dari Bandung. Rencana mau dijual lagi," singkatnya.

Baca juga: Ikut Musnahkan Ratusan BB, Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

Sementara itu terhadap MM, kepolisian melayangkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved