Breaking News

PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cek Formasi P3K, Peserta PPPK 2021 Lolos Passing Grade Jadi Prioritas dan Bebas Tes

Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, cek formasi P3K, peserta PPPK 2021 lolos passing grade jadi prioritas dan bebas tes.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK Guru - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, cek formasi P3K, peserta PPPK 2021 lolos passing grade jadi prioritas dan bebas tes. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.

Cek formasi P3K alias PPPK yang tersedia tahun 2022.

Kabar gembira, peserta PPPK 2021 lolos passing grade jadi prioritas dan bebas tes.

Pasalnya, mereka akan jadi prioritas sekaligus dikabarkan bebas tes pada seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Rencananya, pendaftaran peserta seleksi CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka pada bulan Juli 2022.

Demikian yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ad interim (MenPAN-RB ad interim), Mahfud MD dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, 28 Juni lalu.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Peserta Seleksi CPNS dan P3K, Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Rekrutmen PPPK

Dikatakan Mahfud MD, ada 1 juta lebih formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka pada tahun ini dengan dua prioritas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Khusus untuk tenaga pengajar atau PPPK guru akan diprioritaskan PPPK guru yang lolos passing grade 2021 dan honorer K2.

Sementara distribusi atau alokasi terbesar PPPK guru ada di pemerintah daerah sebanyak 758.018 orang.

Setelah itu menyusul PPPK guru di pemerintah pusat sebanyak 45.000 orang.

PPPK fungsional non guru 184.239 orang, pemerintah pusat juga akan merekrut 25.554 formasi untuk jabatan teknis lain, 20.000 formasi dosen baik di bawah Kemdikbud maupun Kemenag, dan formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes sebanyak 3.000 orang.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Batas Usia Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Cek Formasi CPNS dan PPPK

Khusus untuk CPNS tahun 2022, kata Mahfud, akan direkrut dari Sekolah Kedinasan dengan total Formasi 8.941 orang.

Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan, Seleksi ASN PPPK 2022 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 502.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah.

Namun sampai saat ini masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada 2021 lalu.

Diharapkan agar yang telah penuhi nilai ambang batas tersebut bisa mendapatkan formasi untuk seleksi PPPK 2022.

"Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama, yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022," kata Nunuk Suryani melalui laman instagram @pppkguru, pada Jumat 15 Juli 2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Formasi P3K dan Tahapan Kegiatan Rekrutmen PPPK 2022, Cek Perbedaan P3K dan CPNS

Berikut syarat peserta seleksi CPNS dan PPPK dan dokumen yang harus dipersiapkan sebagaimana dikutip dari laman resmi BKN:

1. Pelamar berusia 18-35 tahun.

2. Warga Negara Indonesia (WNI).

Bagi Kamu yang berusia maksimal 40 tahun masih bisa mengikuti Seleksi CPNS 2022 dan PPPK tahun 2022.

Namun hanya untuk posisi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019.

3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan instansi yang dilamar.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Peserta yang Lolos Passing Grade Seleksi P3K 2021 Jadi Prioritas, Bebas Tes PPPK?

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).

3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf

5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Peserta Seleksi CPNS dan P3K, Dokumen yang Wajib Dibawa Daftar Rekrutmen PPPK

Formasi CPNS PPPK 2022

Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.

Adapun rencana pengadaan PPPK dan CPNS 2022 sebanyak lebih dari 1 Juta dengan formasi sebagai berikut.

1. Pemerintah Pusat

- Guru: membutuhkan 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): membutuhkan 20.000 orang

- Dokter atau Tenaga Kesehatan (Kemenkes): membutuhkan 3000

- Jabatan teknis lainnya: membutuhkan 25.554 orang

2. Pemerintah Daerah

- Guru: membutuhkan 758.018 orang

- Fungsional selain Guru: membutuhkan 184.239 orang

- Sekolah Kedinasan: membutuhkan 8.941 orang.

- Formasi CPNS dan PPPK bagi Papua dan Papua Barat: membutuhkan 41.376 orang. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul SELAMAT! PPPK Guru 2021 Lolos Passing Grade jadi Prioritas dan Bebas Tes CPNS dan PPPK 2022, https://kupang.tribunnews.com/2022/07/17/selamat-pppk-guru-2021-lolos-passing-grade-jadi-prioritas-dan-bebas-tes-cpns-dan-pppk-2022?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved