Berita Bontang Terkini
Jalani Sidang Pekan Depan, Begini Peran Dua Tersangka Tipikor Perusda AUJ Bontang
Dua tersangka kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang yakni YI dan AM akan menjalani sidang perdananya pada Kamis, (28/7/2022).
TRIBUNKALTIM.CO - Dua tersangka kasus korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang yakni YI dan AM akan menjalani sidang perdananya pada Kamis, (28/7/2022) mendatang.
Pasalnya, berkas perkara dua tersangka tersebut sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Bontang ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Bontang, Ali Mustofa kepada awak media. Jumat, (22/7/2022).
"Minggu depan akan sidang," katanya.
Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Bakal Jalani Sidang Perdana Pekan Depan
Dalam kasus tersebut kata Ali, dua tersangka itu memainkan peran yang berbeda, dimana YI selaku Direktur BIKM menerima dana Rp 3,8 miliar induk perusahaannya.
Kedua dana itu dibagi ke beberapa orang, di antaranya ke Dandi Rp 418 juta, DS Rp 708 juta dan Rp 61 juta diserahkan ke LS.
"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, " ungkapnya.
Sedangkan mantan Direktur CV Cendana, yakni AM meminjamkan perusahaan ke Dandi untuk proyek pengadaan 2 unit videotron.
Baca juga: Komisi II DPRD Sambut Baik Kabar McDonald’s Bakal Buka Gerai di Bontang
Namun diketahui perusahaan rekanan hanya membeli satu unit saja.
"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya.
Proses penahanan kedua tersangka pun sudah dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bontang.
Penahanan terhadap tersangka itu berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP, tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Baca juga: DPRD Apresiasi Pemkot Bontang yang Bayarkan Tarif Iuran Peserta BPJS Kesehatan Yang Menunggak
"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini masih melibatkan 3 tersangka yang saat ini keberadaanya masih dalam pencarian Kejaksaan Negeri Bontang. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.