Berita Nasional Terkini
INFO PPPK 2022: Cek Perbedaan CPNS dan P3K, Cara PPPK Dapatkan Jaminan Pensiun Lewat JHT
Simak informasi seputar PPPK 2022, cek perbedaan CPNS dan PPPK, cara PPPK dapatkan jaminan pensiun lewat Jaminan Hari Tua (JHT).
Program Jaminan Pensiun atau Jaminan Hari Tua ( JHT ) oleh PT. Taspen melalu program Taspen Smat Save
Program Taspen Smart Save ditekankan pada kemauan individu masing-masing dalam kepesertaannya.
Ketentuan itu berbeda dengan JKK dan JKM yang kepesertaannya diwajibkan, serta dengan beban premi dari pemberi kerja.
Diketahui Taspen Save ialah produk Asuransi yang sifat kepesertaannya sukarela dari individu ASN dan dirancang khusus bagi ASN.
Taspen Save adalah Tabungan pendamping JHT Taspen karena pencairannya diterima bersamaan ketika ASN memasuki masa pensiun tanpa mengajukan berkas lagi ke Taspen Life.
Penerima hanya mengklaim Pensiun dan THT di Taspen, maka otomatis manfaat Taspen Save akan diterima (Layanan One Stop Service).
Baca juga: INFO PPPK 2022: Peserta yang Lolos Passing Grade Seleksi P3K 2021 Jadi Prioritas, Bebas Tes PPPK?
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Status kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.