Berita Kubar Terkini
Pemerintah Kampung Ongko Asa Kutai Barat Cabut Surat Rekomendasi Tambang Batu Bara
Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi rumah Petinggi Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Puluhan warga berbondong-bondong mendatangi rumah Petinggi Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur untuk menyampaikan protes terhadap perusahaan tambang batu bara.
Mereka mendesak Kepala Kampung agar segara mencabut surat rekomendasi perusahaan PT Kencana Wilsa yang akan melakukan penambambagan batu bara di wilayah Kampung Ongko Asa.
Perwakilan masyarakat Kampung Ongmo Asa, Markus menegaskan bahwa masyarakat Ongko Asa menolak dengan keras kehadiran perusahaan tambang batu bara, karena aktivitas pertambangan dinilai merusak alam dan mengnacam keselamatan hutan adat.
"Kami menolak meras aktivitas penambangan batu bara karena akan menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga mendesak pemerintah kampung untuk segera mencabut surat rekomendasi aktivitas penambangan di Kampung Ongko Asa," tegasnya, Minggu (24/7/2022).
Baca juga: Jalan Umum Dilintasi Aktivitas Batu Bara dan Limbah Lumpur, DPRD Kaltim Segera Undang Pihak Terkait
Golombang desakan warga terus berlanjut hingga akhirnya pemerintah Kampung Ongko Asa terpaksa mencabut surat rekomendasi yang sebelumnya telah diberikan kepada PT Kencana Wilsa.
Pemerintah Kampung Ongko Asa langsung mengadakan rapat bersama kelembagaan bersama dengan masyarakat.
Hasilnya pemerintah kampung menyatakan menarik surat rekomendasi yang telah diberikan kepada PT Kencana Wilsa beberapa hari lalu.
Dari berita acara hasil keputusan bersama, pemerintah Kampung Ongko Asa menyetujui untuk mencabut kembali surat rekomendasi aktivitas menambang.
Baca juga: Sungai Mahakam Jadi Lalu Lintas Tongkang Batu Bara, Rocky Gerung: Sungai Oligarki
"Di wilayah administratif Ongko Asa," kata Markus.
Dia menjelaskan, selain menyetujui untuk mencabut kembali surat rekomendasi yang telah dikeluarkan pemerintah kampung.
Dalam keputusan bersama rapat ini juga menyatakan bahwa Kampung Ongko Asa menolak dengan tegas segala aktivitas tambang di wilayah mereka.
Sesuai dengan poin permintaan yang disampaikan lewat pernyataan sikap warga pada Kamis pada 14 Juli 2022.
"Kita bersyukur surat rekomendasi sudah dicabut, dan dua poin tuntutan masyarakat dipenuhi, yaitu poin pertama dan keempat," tuturnya.
"Bahwa Kampung Ongko Asa sangat menolak adanya aktivitas penambangan di wilayah administratif kampung yang dapat merusak lingkungan," ungkapnya.
Dengan dikeluarkannya berita acara hasil rapat bersama tiga lembaga yakni Pemerintah Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Lembaga Adat Kampung Ongko Asa.
Baca juga: Direktur Utama PT KCN Blak-blakan di Mata Najwa Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda