Breaking News

Berita Nasional Terkini

Mardani Maming tak Ditemukan saat Apartemennya Digeledah, KPK Ancam Terbitkan DPO, Kata Kuasa Hukum

KPK geledah apartemen Mardani Maming untuk menjemput paksa setelah dua kali absen dari pemanggilan. Namun, KPK tak menemukan Mardani Maming.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK geledah apartemen Mardani Maming untuk menjemput paksa setelah dua kali absen dari pemanggilan. Namun, KPK tak menemukan Mardani Maming. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah apartemen Mardani Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk menjemput paksa.

Namun, Mardani Maming yang merupakan tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) ini tidak ditemukan KPK di apartemennya.

KPK menjemput paksa lantaran Mardani Maming absen dari dua kali panggilan pemeriksaan.

KPK beranggapan Mardani Maming tidak kooperatif sehingga dilakukan upaya penjemputan paksa.

Sayangnya, Mardani Maming juga tak ditemukan di apartemennya, KPK mengancam akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang ( DPO ). 

Apa kata kuasa hukum Mardani Maming soal upaya jemput paksa yang dilakukan KPK

Menurut  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah menggeledah kediaman Maming di sebuah apartemen di Jakarta.

Senin (25/7/2022) Ali Fikri mengatakan, "Info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud." 

Baca juga: Beber Prestasi Anies Baswedan di Jakarta, Mardani Ali Jawab Sindiran Sekjen PDIP

Selanjunya, KPK mengingatkan, jika memang tidak memenuhi mengikuti ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK bisa menetapkan Mardani Maming dalam DPO.

Ali mengatakan, DPO tersebut akan diumumkan ke publik sehingga masyarakat bisa mengenali dan melaporkannya kepada KPK.

"Sehingga siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan," ujar Ali seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Ia juga mengatakan, Maming memiliki kesempatan untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan tim penyidik agar perkara ini bisa menjadi jelas jika mendatangi KPK.

Selain itu, Ali mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan perkara ini, salah satunya dengan menyembunyikan keberadaan tersangka.

"Sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

KPK menjemput paksa Maming dan menggeledah kediamannya di Jakarta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved