Berita Nasional Terkini

Mardani Maming tak Ditemukan saat Apartemennya Digeledah, KPK Ancam Terbitkan DPO, Kata Kuasa Hukum

KPK geledah apartemen Mardani Maming untuk menjemput paksa setelah dua kali absen dari pemanggilan. Namun, KPK tak menemukan Mardani Maming.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK geledah apartemen Mardani Maming untuk menjemput paksa setelah dua kali absen dari pemanggilan. Namun, KPK tak menemukan Mardani Maming. 

Jawaban Kuasa Hukum

Kuasa Hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Denny Indrayana mengaku belum mengetahui infomasi penjemputan paksa kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

"Informasi baru ya, kami justru akan mengecek ya, apakah betul informasi tersebut, dan akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar, tapi kami akan cek, karena kami justru belum mendapatkan informasi itu," ujar Denny ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (25/7/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu bakal segera melakukan koordinasi kepada tim hukum untuk mengetahui kebenaran dan langkah hukum yang akan ditempuh.

Saat ini, kata dia, tim hukum Mardani Maming yang ditugaskan oleh PBNU masih dalam proses gugatan praperadilan melawan KPK.

"Tentu kita akan melakukan upaya-upaya hukum pendampingan yang diperlukan, karena memang juga hak dari tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses ini," papar Denny Indrayana.

Baca juga: Mardani H Maming Kembali di Panggil KPK Untuk Kedua Kalinya, Soal Dugaan Suap dan Gratifikasi

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved