Berita Nasional Terkini

Mardani Maming tak Ditemukan saat Apartemennya Digeledah, KPK Ancam Terbitkan DPO, Kata Kuasa Hukum

KPK geledah apartemen Mardani Maming untuk menjemput paksa setelah dua kali absen dari pemanggilan. Namun, KPK tak menemukan Mardani Maming.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK geledah apartemen Mardani Maming untuk menjemput paksa setelah dua kali absen dari pemanggilan. Namun, KPK tak menemukan Mardani Maming. 

Tindakan itu dilakukan karena Maming hingga saat ini belum juga memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Dua Kali Mangkir Pemanggilan, KPK Ancam Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Dijemput Paksa

Pada 14 Juli lalu, KPK telah memanggil Maming sebagai tersangka untuk pertama kali.

Maming juga tak hadir saat panggilan kedua, tujuh hari setelah yang pertama.

"Sebelumnya kami telah berkirim surat panggilan kedua kepada tersangka untuk hadir tanggal 21 Juli 2022 yang lalu, namun tersangka tidak hadir dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Pada panggilan pertama, kuasa hukum Maming beralasan praperadilan atas penetapan tersangka klien mereka masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mereka meminta agar pemeriksaan perdana itu ditunda. Meski demikian, KPK menyatakan tetap melanjutkan proses sidik kasus dugaan suap ini.

Sebab, prpareadilan hanya menggugat aspek formil.

"Bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," ujar Ali.

Sementara pada panggilan kedua, belum diketahui alasan Mardani Maming tak hadir.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Lawan KPK

KPK kemudian menilai Maming tidak bersikap kooperatif.

Lembaga antirasuah itu menyebut praperadilan tidak bisa dijadikan alasan.

Sebab, praperadilan hanya menggugat aspek formil penetapan tersangkanya.

Ketua DPD PDI-P Kalimantan Selatan itu diduga mendapat fasilitas dan biaya setelah mengalihkan izin pertambangan dan produksi batubara dari suatu perusahaan kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

KPK juga menduga Maming menerima suap sepanjang 214-2021 dengan jumlah lebih dari Rp 104,3 miliar.

Selain Maming, adiknya Rois Sunandar, ibunya Sitti Mariani, dan kedua istrinya, Erwinda Mardani dan Nur Fitriani Yoes Rachman juga absen dari panggilan penyidik.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved