Pilpres 2024
Sikap Habib Rizieq Shihab di Pilpres 2024, Tak Ada Lagi Dukungan untuk Prabowo Subianto
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengungkapkan sikap Habib Rizieq di Pilpres 2024, dipastikan tak ada lagi dukungan untuk Prabowo Subianto.
“Kalau dulu kan tiada pilihan, karena capres cawapresnya hanya dua pasang ya kalau tidak ke Jokowi ya ke Prabowo. Tetapi kenyataanya Prabowo sendiri ketika dulu lengket, sekarang meninggalkan habib Habib Rizieq begitu saja ketika digugat masalah,” jelasnya.
Jalani bebas bersyarat
Diberitakan sebelumnya, Mantan petinggi FPI, Muhammad Habib Rizieq Shihab (MRS) atau Habib Habib Rizieq, kini menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.
Habib Rizieq mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Namun, setelah bebas bersyarat ini, apakah Habib Habib Rizieq akan bebas beraktivitas?
Tentu tidak, sebab ada aturan yang harus diikuti. Jika tidak, Habib Habib Rizieq, akan Kembali masuk penjara tanpa disidang.
Habib Habib Rizieq sempat menjadi narapidana atas kasus kerumunan pandemi Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Habib Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak Desember 2020. Habib Habib Rizieq seharusnya menjalani masa hukuman selama dua tahun.
Namun Habib Habib Rizieq Shihab keluar dari tahanan lebih cepat usai dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Diketahui sebelumnya Habib Habib Rizieq Shihab ditahan sejak 20 Desember 2022.
Meski sudah bebas, Habib Habib Rizieq Shihab harus menjalani masa percobaan hingga Juni 2024.
Lalu apa itu masa percobaan? Apa yang terjadi pada Habib Habib Rizieq apabila melanggar masa percobaan?
Dikutip dari lsc.bphn.go.id dijelaskan bahwa Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Mugiyati mengatakan bebas bersyarat ialah yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan dua pertiga hukumannya.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkemas) dan Pengentasan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan Pembebasan Bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan.