Berita Penajam Terkini
Upaya Pencegahan Sebaran Malaria di PPU, Dinkes Usulkan Pemkab Bentuk Perda
Dinkes PPU usulkan pembentukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah, agar semua yang masuk ke PPU, harus melalui pemeriksaan malaria terlebih dulu.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebagai salah satu upaya mencegah sebaran malaria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Dinas Kesehatan (Dinkes) usulkan pembentukan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), agar semua yang masuk ke PPU, harus melalui pemeriksaan malaria terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Pengelola Program Malaria Dinkes PPU Ponco Waluyo, kepada TribunKaltim.co.
Ia menyebut, hal tersebut merupakan upaya lain agar sebaran malaria yang berasal dari pendatang tidak semakin masif.
Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Balikpapan Setuju Jawaban Akhir Walikota Terkait APBD 2021
"Harus survei migrasi semua pekerja yang akan masuk harus diskrining dulu bisa melalui puskesmas atau dinkes langsung," ungkapnya Senin (25/7/2022).
Upaya pencegahan sebaran malaria juga kata Ponco telah dibantu oleh perusahaan-perusahaan yang ada di PPU, khususnya yang ada didaerah Ibu Kota Negara (IKN).
Beberapa bantuan yang diberikan seperti menyiapkan kendaraan operasional. Hal itu sebab jika hanya mengandalkan akomodasi dari Dinkes, maka dikhawatirkan tidak maksimal, lantaran anggaran di Dinkes juga terbatas.
Baca juga: Rumah Layak Huni Dibangun TNI-AD, Gubernur Kaltim Tegaskan Pemerintah Tak Ambil Keuntungan
Selama ini untuk kegiatan sosialisasi dalam rangka pencegahan itu, juga dibantu oleh pemerintah pusat, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp20 juta untuk tahun ini.
"Kalau kita kerjasama dengan perusahaan didaerah sana sudah kita lakukan, itu sudah membantu kegiatan kita, terus terang untuk operasional dinas kesehatan, mobil tidak ada yang dobel gardan, pendanaan sedikit sekali hanya mengandalkan DAK sekitar Rp20 juta, sementara untuk APBD dua ini nihil, kita hanya andalkan pusat," sambungnya.
Upaya tersebut juga diharapkan, untuk mencapai eleminasi malaria di PPU tahun 2027 mendatang.
Baca juga: IKN Nusantara di Kaltim, Bappenas Mempelajari Pengembangan Seaplane Pesawat Terbang Air
"Harapan kita target eleminasi malaria di 2027 bisa tercapai, kalau bisa segera karena ini kan berdampak pada pembangunan IKN jika kasus malaria meledak nantinya," paparnya.
Untuk usulan Perda tersebut, kata Ponco telah diusulkan dan berharap segera digodok untuk direalisasikan secepatnya.
"Itu harusnya wajib, rencananya sama Kadis akan disosialisasikan termasuk buat aturan bupati, mungkin perbup," katanya.
Baca juga: PKS di Paser tak Patuhi Ketetapan Harga TBS dari Kementerian, Petani Sebut Pemerintah Kurang Tegas
"Jadi nanti semua yang masuk wilayah PPU ini wajib diperiksa malaria, pendatang dan saat mereka akan pulang, dibuat peraturan bupati sampai perangkat desa harus tau, dan semoga tahun ini bisa digodok dan bisa direalisasikan," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.