Berita Paser Terkini
PKS di Paser tak Patuhi Ketetapan Harga TBS dari Kementerian, Petani Sebut Pemerintah Kurang Tegas
Hingga kini, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Paser belum menerapkan harga sesuai edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Hingga kini, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Paser belum menerapkan harga sesuai edaran dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Padahal dalam surat edaran tersebut telah disepakati untuk membeli Tandan Buah (TBS) dari petani swadaya minimal dengan harga Rp1.600 per kilogram.
Edaran dari Kementan yang diterbitkan sejak 30 Juni 2022 rupanya tak terlalu berpengaruh bagi petani, dengan melihat harga TBS di Paser masih diangka Rp950 hingga Rp1.300.
"Kondisi yang ada saat ini, PKS di Paser tidak mengikuti harga kesepakatan tersebut. Petani menginginkan agar surat edaran menteri pertanian terkait masalah harga minimal Rp 1.600 per kilogram terealisasi," kata Arbani, salah satu petani sawit di Paser, Senin (27/7/2022).
Baca juga: Banyak Pabrik Sawit di Paser Mari Suri, Disbunak Dorong Perusahaan Jalin Kerja Sama dengan Petani
Baca juga: Pungutan Ekspor CPO Dihapus Pemerintah Belum Pengaruhi Harga TBS Sawit
Baca juga: Harga TBS di Paser Kian Menjepit, Petani Desak Pemkab Ambil Tindakan
Ia berharap, Pemda Paser khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera turun meninjau harga TBS di PKS.
Tak hanya sekedar meninjau, namun harus menekan pabrik kelapa sawit untuk membeli sesuai surat dari Kementerian Pertanian.
"Agar masyarakat percaya bahwa pemerintah hadir untuk membela mereka. Datangi pabrik kelapa sawit, berhasil atau tidaknya itu urusan tuhan. Jadi kami minta kepada pemerintah daerah untuk sidak ke PKS," tegas Arbani.
Sementara itu Ketua Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kabupaten Paser, Kanisius mendesak Pemda Paser untuk memaksimalkan monitoring ke PKS.
"Karena selama ini memang tidak ada monitoring, termasuk juga surat edaran dari menteri pertanian yang meminta agar perusahaan membeli harga minimal Rp1.600 tidak ada realisasi," bebernya.
Kanisius meminta kepada Pemda Paser untuk bersikap tegas, jika tidak demikian maka tak menutup kemungkinan petani akan melakukan penutupan PKS sementara.
"Kalau tidak, kami akan hentikan operasional pabrik untuk sementara waktu," tandas Kanisius.
Menyikapi hak itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono mengatakan, saat ini pihaknya tengah menjadwalkan untuk melakukan monitoring mengenai ketetapan harga dari Kementan.
"Secepatnya kami melakukan Monev (Monitoring dan Evaluasi) ke beberapa pabrik sawit," kata Djoko.
Ia juga menampik adanya anggapan yang menyebut Pemda khususnya Disbunak Paser kurang tegas.
"Bukan masalah kurang tegasnya, kita berdasarkan aturan perundangan, provinsi (Pemprov Kaltim) belum mengeluarkan surat edaran dari gubernur. Kami juga mengacunya juga harus setingkat diatasnya," terangnya.