Kamis, 23 April 2026

Berita DPRD Samarinda

DPRD Samarinda Gelar Rapat Bahas Tumpang Tindih Lahan di RT 30 Kelurahan Handil Bakti

Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat tentang tindak lanjut lahan yang berada di RT 30 Kelurahan Handil Bakti, Samarinda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA
Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat tentang tindak lanjut lahan yang berada di RT 30 Kelurahan Handil Bakti, Samarinda, Senin (26/7/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Komisi I DPRD Samarinda menggelar rapat dengar pendapat tentang tindak lanjut lahan yang berada di RT 30 Kelurahan Handil Bakti, Samarinda, Senin (26/7/2022).

Rapat dengar pendapat ini adalah kali kedua dan dipimpin Ketua Komisi I Joha Fajal.

Duduk perkara tumpang tindih kepemilikan lahan bermula ketika warga RT 30 Kelurahan Handil yang telah lama bermukim di lahan tersebut ingin meningkatkan surat bukti kepemilikan tanahnya menjadi sertifikat.

Tetapi BPN tidak mau mengabulkan permohonannya karena ternyata telah ada sertifikat yang terbit sebelumnya oleh warga transmigran.

Berdasarkan infomasi Pak Sudarno Warga RT 30 menyampaikan bahwa lahan tersebut tidak termasuk wilayah trasmigrasi.

Baca juga: Sekretariat DPRD Samarinda Ikut Gerakan Gotong Royong di Sungai Karang Mumus

Baca juga: DPRD Samarinda Minta Pemerintah Awasi IMB Sebelum Membangun

Baca juga: DPRD Samarinda Ingin Orang Tua Hapus Stigma Sekolah Unggulan Agar Sistem Zonasi PPDB Berjalan

"Lahan tersebut sebelumnya adalah lahan yang dipinjam warga transmigran, waktu pendaftaran tanah lahan tersebut kemudian ikut didaftarkan" jelasnya.

Tertulis pada data yang di perlihatkan Komisi I ada 5 (lima) sertifikat yang telah diterbitkan dilahan tersebut sebelumnya.

Pak Sarwan sebagai salah satu nama yang terdaftar dalam sertifikat tersebut tidak tahu menahu keberadaan sertifikat aslinya.

Namun ia mengakui bahwa memang benar lahan tersebut termasuk wilayah transmigrasi. Kendati demikian beliau tidak ingin ikut campur karena sudah ditempati warga.

"Nah yang jadi masalah warga ingin meningkatkan bukti kepemilikan menjadi sertifikat tidak bisa" ujar Joha Fajal.

Baca juga: DPRD Samarinda Ingin Pemkot Terus Sosialisasikan Pembayaran Nontunai agar Masyarakat Terbiasa

"Kesimpulan rapat hari ini di telusuri dulu dimana sertifikat. semisal ada, rencananya kita panggil itu yang punya sertifikat" tambahnya

Setelah sertifikat itu ditemukan beliau menginginkan penyelesaian sengketa tersebut dengan win-win solution. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

TRIBUNKALTIM.CO/SARIKATUNNISA

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved