Berita Nasional Terkini
Kasus Subang Terbaru! Terkuak Ciri Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak, Ada Saksi yang Pantas Dicurigai?
Ciri-ciri pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang terungkap.
TRIBUNKALTIM.CO - Ciri-ciri pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang terungkap.
Hingga saat ini, terhitung sudah hampir 1 tahun kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang atau dikenal dengan kasus Subang tak kunjung terungkap.
Siapa pembunuh ibu dan anak yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat (Jabar) yang ditemukan tewas mengenaskan di bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 lalu belum kunjung ditangkap.
Sejumlah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Baca juga: Terbaru! Kuasa Hukum Yosef Beber Bocoran AKBP Sumarni Soal Kasus Subang, Terkuak Fakta Lain BAP Danu
Sebelum tewas terbunuh, korban kasus Subang, Amalia Mustika Ratu ternyata sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku.
Hal ini terungkap dari hasil visum kasus subang yang baru dibuka oleh ahli forensik Polri Kombes Pol Dr dr Sumy Hastry Purwanti dalam video terbaru yang diunggah di channel youtube-nya, Selasa (28/6/2022).
Dalam video itu dr Hastry tampak diwawancara oleh youtuber Anjas di Thailand.

Anjas awalnya menguraikan tentang foto korban Amalia Mustika Ratu, dimana banyak sekali luka kebiru-biruan di bagian wajahnya.
"Kalau aku lihat matanya Amel biru-biru ada luka- luka ini (pelakunya) melampiaskan kekesalan selain ingin menghabisi," ujar Anjas.
Dokter Hastry membenarkan opini Anjas.
Dia bahkan mengungkapkan ada perlawanan Amel saat mendapatkan kekerasan pelaku.
"Dan ada fight, ada perlawanan," ungkap Dokter Hastry.
Dokter Hastry lalu mengungkap fakta lain yang lebih mencengangkan.
Menurutnya, pelaku justru sangat membenci korban pertama, yakni Tuti Suhartini.
Kesimpulan ini pun didapat setelah mengautopsi luka-luka di bagian wajahnya.
Baca juga: Kasus Subang Terkini, Yosef Beri Sinyal Pembunuhan Pasti Terungkap? Siap Bungkam Danu di Pengadilan