Berita Kukar Terkini
KM Anggota DPRD Kukar Diduga Rugikan Negara Rp 800 Juta, Terancam 6 Tahun Penjara
Kasus pemalsuan tanah yang menyeret seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar) berinisial KM
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus pemalsuan tanah yang menyeret seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara ( DPRD Kukar) berinisial KM kini lanjut berproses.
Penyidik Reskrim Polres Kutai Kartanegara telah menyerahkan KM ke Kejaksaan Negeri Kukar. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P-21 tahap kedua.
Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara, AKP Ganda Syah Hidayat mengatakan KM tak sendirian. Ia terseret bersama rekannya IR yang merupakan mantan camat Sebulu.
"Perkaranya benar dugaan pemalsuan surat tanah," ujar Gandha kepada awak media, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Anggota DPRD Kukar Berinisial KM Dijemput Polisi di Makam Bung Karno
Baca juga: Tenggarong Banjir Usai Hujan Semalam, Anggota DPRD Kukar Ria Handayani: Cek Ulang Saluran Air
Baca juga: Ini Kasus yang Diduga Melibatkan Anggota DPRD Kukar, Kajari Sebut Berkasnya P21
Awalnya, kasus yang menyeret dua pejabat daerah ini terjadi pada bulan Januari tahun 2012 silam. Namun, kembali mencuat pada tahun 2017.
Dari hasil pemeriksaan, SKPT yang dipalsukan mencapai 50 dokumen. Kedua tersangka memiliki peran berbeda, KM saat itu menjabat Kades Giri Agung, sedangkan IR Camat Sebulu.
Perbuatan keduanya membuat Hartoyo, korban sekaligus pelapor atas kasus pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) seluas 106 hektare di Sebulu, rugi hingga Rp 800 juta.
“Karena surat tanah yang dibeli dari kedua tersangka berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan,” ungkap Gandha.
Keduanya kini diancam dengan Pasal 263 KUHP, terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
"Kami tahan sejak hari Jumat lalu sampai Senin kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar," imbuhnya.
Sementara itu, Gandha juga membenarkan, penyidik sempat menahan kedua tersangka, setelah sebelumnya dilakukan upaya jemput paksa di dua tempat yang berbeda.
KM yang merupakan wakil rakyat diamankan anggota Polres Kukar di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur.
Saat itu, KM tengah melakukan kunjungan kerja pada Kamis (21/7/2022). Adapun IR ditangkap di Jalur Poros Kukar-Samarinda, di hari yang sama. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.