Berita Nasional Terkini
Sebut Kasus Brigadir J Berpeluang Ditutup, Ketua IPW: Diduga Pelaku Sudah Meninggal dan Saksi Minim
Ketua IPW Sugeng Imam Santoso menyebut bahwa 2 kasus terkait kematian Brigadir J, yakni dugaan pelecehan dan pembunuhan berencana berpeluang ditutup.
TRIBUNKALTIM.CO - Ketua IPW Sugeng Imam Santoso menyebut bahwa 2 kasus terkait kematian Brigadir J, yakni dugaan pelecehan dan pembunuhan berencana berpeluang ditutup.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas setelah diduga terlibat aksi saling tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Brigadir J diduga sempat melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke kepala istri Ferdy Sambo di dalam kamar.
Saat istri Ferdy berteriak, Brigadir J panik dan keluar kamar. Bharada E yang ada di lantai atas kemudian mendatangi sumber suara.
Baca juga: Siapa yang Mengancam Membunuh Brigadir J Sebelum Tewas? Kuasa Hukum Sebut Bukan Bharada E
Setibanya Bharada E di kamar tersebut, Brigadir J dikatakan mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E. Kemudian aksi saling tembak terjadi sehingga menewaskan Brigadir J.
Keluarga Brigadir J sendiri sudah membuat laporan kepada polisi terkait peristiwa tersebut, salah satunya dugaan pembunuhan berencana.
Dikutip TribunKaltim.co dari video berjudul KASUS BRIGADIR J BERUJUNG 'CASE CLOSED'? KETUA IPW: ITULAH ULAH MAFIA yang diunggap diunggah di akun YouTubu Andi Harun 25 Juli 2022, Sugeng Imam Santoso menjelaskan untuk membuktikan adanya kasus pelecehan dan pembunuhan ada 5 alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa yang bisa digunakan.
Dalam kejadian di rumah Kadiv Propam, alat bukti untuk kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan menurutnya sudah terpenuhi, sehingga bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Bahwa ada korban pelecehan, bahwa ada saksi yang melihat, ada teriakan. Tapi nggak ada saksi yang independen nih. Ditembak mati. Jadi pelakunya ditembak mati, kenapa? karena dia menembak dulu. Tapi kalau pembunuhan bagaimana?," kata Sugeng.
Kondisi ini menurutnya bisa berbeda untuk kasus dugaan pembunuhan yang juga dilaporkan dalam kejadian di rumah Kadiv Propam tersebut.
"Ada bukti keterangan ahli, misalnya ahli forensi, Iya ada luka. Terus, bersesuaian dengan bukti surat. Ini 1 alat bukti, berdiri sendiri, Dia harus ditambah konfirmasi saksi, benar saya lihat dia dipukulin. Kalau tidak ada ini (konfirmasi saksi) berdiri sendiri ini. Bukti surat misalnya visum et repertum ada luka, ada yang melakukan dalam jarak dekat, tapi kemudian saksi ngomong nggak. Bagaimana coba?," katanya.
Terkait apakah kasus ini akan berujung 'case closed' dengan kondisi pelaku pelecehan sudah meninggal, dan kasus dugaan pembunuhan sulit dibuktikan? hal ini menurutnya bisa saja terjadi.
"Jadi minim saksi ini," katanya,
Video selengkapnya bisa dilihat tepatnya di menit 05.00 di SINI
Kekasih ungkap isi pesan 17 menit sebelum dugaan baku tembak terjadi