Korupsi Dana Desa di PPU
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di PPU Rugikan Negara Ratusan Juta
Satu tersangka ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu, PPU,
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Berdasarkan hasil penyelidikan pada 12 Agustus 2021 lalu, satu tersangka ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Berbagai barang bukti beserta 15 saksi telah diperiksa dan dikumpulkan.
Kasus tersebut terkait pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya, yang pengadaan tanah timbunannya diduga fiktif.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri PPU, Mosezs Manullang, jumlah anggaran dana desa yang dicairkan, yakni Rp 1.028.957.292.
Baca juga: BREAKING NEWS Tersangka Diduka Timbun Lapangan Bola Desa Sebakung Jaya PPU Secara Fiktif
"Realisasi kegiatan sudah selesai, dan prospek sudah selesai juga lapangannya, namun lapangan tersebut tidak pernah digunakan," ungkap Mosezs, Selasa (26/7/2022).
Mosezs melanjutkan, bahwa item pengerjaan yang dilakukan, yakni pembuatan siring, pengadaan tiang gawang, penimbunan lapangan bola, upah tukang, dan penyewaan alat berat.
Namun untuk pengadaan tanah timbunan ternyata semua tidak dilakukan pembelian, hanya saja tercatat pembayarannya menggunakan dana desa.
Baca juga: UPDATE Virus Corona di Penajam Paser Utara, Covid-19 tak Bertambah, Ada Satu Zona Hijau
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terhadap timbunan tanah untuk lapangan bola itu semuanya tidak dibeli, cuma uangnya desa yang notabene adalah uang negara digunakan untuk pembayaran," terangnya.
Berdasarkan perhitungan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur di Kota Samarinda, total kerugian negara, yakni sebesar Rp 571 juta.
"Jadi dugaan ini adalah pembangunan lapangan bola, di mana tanah timbunan ini pembeliannya fiktif, total kerugian negara sekitar Rp 571.038.000," tukasnya.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari ini, Selasa 26 Juli 2022, Cenderung Berawan dan Hujan
Sebelumya diberitakan, tersangka yang ditetapkan yakni HM, selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas pengerjaan lapangan bola tersebut.
Kini, tersangka ditahan dengan masa penahanan 20 hari terhitung sejak hari ini di Polres PPU. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.