Korupsi Dana Desa di PPU
Tersangka Korupsi Dana Desa di Penajam Paser Utara Ditahan Sementara 20 Hari di Mapolres PPU
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dikagetkan dengan adanya kembali yang ditangkap karena tersandung kasus korupsi.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri PPU, Mosezs Manullang, jumlah anggaran dana desa yang dicairkan, yakni Rp 1.028.957.292.
"Realisasi kegiatan sudah selesai, dan prospek sudah selesai juga lapangannya, namun lapangan tersebut tidak pernah digunakan," ungkap Mosezs, Selasa (26/7/2022).
Mosezs melanjutkan, bahwa item pengerjaan yang dilakukan, yakni pembuatan siring, pengadaan tiang gawang, penimbunan lapangan bola, upah tukang, dan penyewaan alat berat.
Baca juga: Jelang Hari Bhakti ke -75 TNI AU Tahun 2022, Lanud Dhomber Gelar Bakti Sosial di Kutai Barat
Namun untuk pengadaan tanah timbunan ternyata semua tidak dilakukan pembelian, hanya saja tercatat pembayarannya menggunakan dana desa.
"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terhadap timbunan tanah untuk lapangan bola itu semuanya tidak dibeli, cuma uangnya desa yang notabene adalah uang negara digunakan untuk pembayaran," terangnya.
Berdasarkan perhitungan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur di Kota Samarinda, total kerugian negara, yakni sebesar Rp 571 juta.
"Jadi dugaan ini adalah pembangunan lapangan bola, di mana tanah timbunan ini pembeliannya fiktif, total kerugian negara sekitar Rp 571.038.000," tukasnya.
Sebelumya diberitakan, tersangka yang ditetapkan yakni HM, selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas pengerjaan lapangan bola tersebut.
Kini, tersangka ditahan dengan masa penahanan 20 hari terhitung sejak hari ini di Polres PPU. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.