Korupsi Dana Desa di PPU

Tersangka Korupsi Dana Desa di Penajam Paser Utara Ditahan Sementara 20 Hari di Mapolres PPU

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dikagetkan dengan adanya kembali yang ditangkap karena tersandung kasus korupsi.

Editor: Aris
Tribun Kaltim/Nita
Tersangka HM mengenakan baju tahanan berwarna orange, akan ditahan di polres PPU. (Tribun Kaltim/Nita) 

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri PPU, Mosezs Manullang, jumlah anggaran dana desa yang dicairkan, yakni Rp 1.028.957.292.

"Realisasi kegiatan sudah selesai, dan prospek sudah selesai juga lapangannya, namun lapangan tersebut tidak pernah digunakan," ungkap Mosezs, Selasa (26/7/2022).

Mosezs melanjutkan, bahwa item pengerjaan yang dilakukan, yakni pembuatan siring, pengadaan tiang gawang, penimbunan lapangan bola, upah tukang, dan penyewaan alat berat.

Baca juga: Jelang Hari Bhakti ke -75 TNI AU Tahun 2022, Lanud Dhomber Gelar Bakti Sosial di Kutai Barat 

Namun untuk pengadaan tanah timbunan ternyata semua tidak dilakukan pembelian, hanya saja tercatat pembayarannya menggunakan dana desa.

"Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa terhadap timbunan tanah untuk lapangan bola itu semuanya tidak dibeli, cuma uangnya desa yang notabene adalah uang negara digunakan untuk pembayaran," terangnya.

Berdasarkan perhitungan Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur di Kota Samarinda, total kerugian negara, yakni sebesar Rp 571 juta.

"Jadi dugaan ini adalah pembangunan lapangan bola, di mana tanah timbunan ini pembeliannya fiktif, total kerugian negara sekitar Rp 571.038.000," tukasnya.

Sebelumya diberitakan, tersangka yang ditetapkan yakni HM, selaku anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas pengerjaan lapangan bola tersebut.

Kini, tersangka ditahan dengan masa penahanan 20 hari terhitung sejak hari ini di Polres PPU. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved