Korupsi Dana Desa di PPU
Tersangka Korupsi Dana Desa di Penajam Paser Utara Ditahan Sementara 20 Hari di Mapolres PPU
Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dikagetkan dengan adanya kembali yang ditangkap karena tersandung kasus korupsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dikagetkan dengan adanya kembali yang ditangkap karena tersandung kasus korupsi.
Jika sebelumnya Kepala Daerah yakni eks Bupati Penajam Paser Utara AGM tertangkap KPK atas kasus korupsi, kali ini seorang pria di salah satu desa di Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara terjerat kasus korupsi.
Yang mana, Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), juga telah menetapkan HM sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari PPU Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sebakung Jaya
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri PPU, Mosezs Manullang kepada TribunKaltim.co. Selasa (26/7/2022).
Mosezs mengatakan, alokasi dana desa yang diduga menjadi tindak pidana korupsi itu terkait dengan pembangunan lapangan bola di Desa Sebakung Jaya.
"Sudah melakukan penyidikan terkait dengan pembangunan lapangan bola di Desa Sebakung Jaya, itu Juni tahun lalu, dan setelah melakukan penyelidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa untuk pembanguan lapangan bola," ungkapnya, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di PPU Rugikan Negara Ratusan Juta
Mosezs menambahkan, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut serta pemeriksaan saksi-saksi, tersangka yang ditetapkan satu orang, yakni HM.
Tersangka bertindak sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pada pengerjaan lapangan bola tersebut.
HM juga diduga melakukan pembelian tanah timbunan untuk kepentingan pembangunan lapangan bola secara fiktif.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sudah ditemukan barang bukti sudah diperiksa semua saksi, maka tadi kita melaksanakan penyelidikan khusus dan kita sudah menetapkan tersangkanya, yaitu HM, di mana yang bersangkutan pada pekerjaannya ini bertidak sebagai anggota tim pelaksana kegiatan TPK," jelasnya.
Baca juga: Menyimpan Potensi Bahaya, Simak Tips agar Aman Membonceng Anak Kecil di Depan Motor
Selanjutnya, tersangka akan ditahan selama 20 hari di Polres PPU, sembari menunggu penyelidikan lanjutan.
"Tersangka akan ditahan di Polres PPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan pada 12 Agustus 2021 lalu, satu tersangka ditetapkan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Berbagai barang bukti beserta 15 saksi telah diperiksa dan dikumpulkan.
Baca juga: Banyak Pria Berpakaian Wanita di CFW, PKS Takut Citayam Fashion Week Disusupi LGBT
Kasus tersebut terkait pembangunan lapangan sepak bola di Desa Sebakung Jaya, yang pengadaan tanah timbunannya diduga fiktif.