Berita Kaltim Terkini

Parsadaan Harahap Berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kota di Kaltim

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melaksanakan koordinasi dengan KPU tingkat provinsi dan kabupaten

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Parsadaan Harahap, Anggota Komisioner KPU RI beri arahan tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol dalam Pemilu 2024 mendatang. Data yang dibutuhkan KPU RI terkait dengan susunan kepengurusan dan keberadaan kantor parpol yang ada di tingkat kabupaten kota, Rabu (27/7/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) melaksanakan koordinasi dengan KPU tingkat provinsi dan kabupaten kota di Kalimantan Timur

Hal itu dalam rangka menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.

Adapun, diketahui saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah proses pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) yang dilakukan bersama.

Mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU tingkat kabupaten dan kota.

Baca juga: Anggaran Pengawasan Pemilu 2024 di Kubar Diusulkan Rp 19 Miliar

Baca juga: Parsadaan Harahap Kunjungi ke KPU Penajam Paser Utara

Baca juga: KPU Kaltim Berharap Aplikasi Si Waksut Memberikan Edukasi Pencegahan Covid-19 di TPS

"Tahapannya akan dimulai dari 1 Agustus sampai 14 Agustus nanti pada posisi proses pendaftaran Parpol di KPU RI," terang Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisioner KPU RI, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan.

"Parpol mendaftarkan melalui KPU RI, nanti sampel faktualisasi dukungan keanggotaan dilakukan teman-teman dari tingkat kabupaten/kota," tambahnya.

Adapun, lanjutnya, data yang dibutuhkan KPU RI terkait dengan susunan kepengurusan dan keberadaan kantor parpol yang ada di tingkat kabupaten/kota tersebut.

Hal ini ditujukan untuk memastikan kesiapan dalam hal kekompakan dan solidaritas pejabat dan anggota parpol yang akan mengikuti kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: KPU Kaltim Sebut Pelaksanaan Pilkada Bisa Dibatalkan, Ini Alasannya

Dalam hal penyelenggaraan ini kan kolektif kolegial, ketua dan anggota (parpol) itu harus solid, harus menyatu dan punya komitmen yang sama dengan teman-teman di jajaran kesekretariatan.

"Ada sekretarias dan jabatan struktural yang ada di setiap kabupaten/kota," jelasnya.

"Kita pastikan tadi, mereka (pejabat dan anggota parpol) siap dan kompak dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2024," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved