Breaking News

Ibu Kota Negara

Sepaku Masuk Area IKN Nusantara, KPU RI Beber Masih Jadi Dapil Penajam Paser Utara

Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang, Kecamatan Sepaku yang saat ini menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Anggota KPU RI Devisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Parsadaan Harahap, menegaskan, kawasan Sepaku yang masuk IKN Nusantara masih tetap masuk dapil Penajam Paser Utara.  

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang, Kecamatan Sepaku yang saat ini menjadi wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sampai saat ini masih terhitung sebagai salah satu Daerah Pemilihan Penajam Paser Utara ( Dapil PPU).

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Devisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Parsadaan Harahap kepada TribunKaltim.co.

Ia menyampaikan, hingga saat ini belum ada undang-undang atau regulasi yang mengatur hal tersebut. Baik dalam undang-undang Pemilu maupun Undang-undang Ibu Kota Negara sendiri.

"Nah, di dalam undang-undang pemilu belum ada perubahan, dan di undang-undang IKN juga kalau teman-teman baca itu belum disebutkan secara rinci IKN ini ikut di pemilu tahun berapa," ungkapnya Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Rahmad Masud Ingin Pelaku Usaha di Balikpapan Ikut Membangun IKN Nusantara

Baca juga: Kaltim Dipilih Jadi Ibu Kota Negara, Minim Potensi Bencana Alam Jadi Salah Satu Pertimbangannya

Baca juga: Ibu Kota Negara Dipindah ke Kaltim, Jakarta Punya Potensi Zona Pertumbuhan Baru

Berkaca pada undang-undang otonomi daerah pada pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, bahwa ketiga daerah tersebut, ikut pemilu 2024.

"Nah, kalau IKN ini tidak ada, belum disebutkan kapan pelaksanaannya," sambungnya.

Namun untuk pelaksanaan pemilu tersebut IKN Nusantara memiliki undang-undang sendiri.

Nantinya, IKN Nusantara tidak akan melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Parsadaan Harahap Kunjungi ke KPU Penajam Paser Utara

Hal itu karena merupakan daerah otorita, sehingga hanya melaksanakan pemilihan presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD.

"Terkait dengan IKN ini kan dia punya undang- undang sendiri dan diundang-undang itu memang dijelaskan bahwa di IKN tidak ada pemilihan kepala daerah karena dia otorita," katnya.

"Ditunjuk oleh pemerintah pusat nah dia menjadi wilayah tersendiri," terangnya.

Meski demikian, Parsadaan Harahap melanjutkan bahwa, KPU siap mengikuti aturan jika regulasinya telah dibentuk.

Saat ini, pihaknya juga masih menunggu koordinasi lebih lanjut terkait undang-undang tersebut, baik antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, maupun dengan DPR RI.

Baca juga: Demi Mengimbangi IKN Nusantara, Pemkab Penajam Paser Utara Minta Dana dari Pemerintah Pusat

Bahkan, jika diperlukan hadir di IKN Nusantara, KPU juga kata Prasdaan Harahap siap berkantor di wilayah IKN tersebut.

"Kita masih menunggu tidak lanjutnya, tapi secara kelembagaan kita siap melaksanakan pemilu di IKN," ujarnya.

"Malah kita siap juga berkantor di IKN kalau memang nanti sudah ada keputusan," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved