Ibu Kota Negara

Rahmad Masud Ingin Pelaku Usaha di Balikpapan Ikut Membangun IKN Nusantara

Pemerintah Kota Balikpapan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI SITONINGRUM
Sambutan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud dalam mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam subsektor jasa konstruksi beserta aturan turunannya. TRIBUNKALTIM.CO/NIKEN DWI 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam subsektor jasa konstruksi beserta aturan turunannya.

Acara sosialiasi dilangsungkan pada Rabu (27/7/2022) di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun, aturan tersebut merupakan hasil tindaklanjut pemerintah pusat melalui pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan yang dibuat tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat melakukan kegiatan usaha dengan cara menyederhanakan birokrasi perizinan.

Baca juga: Antisipasi Bahaya, Istana Presiden dan Wapres di IKN Nusantara Dibangun Berjauhan

Baca juga: Warga Ibu Kota Negara Padati Masjid Raya Babul Salam Sepaku untuk Tunaikan Salat Idul Adha

Baca juga: Resmi, 2024 Jokowi Resmikan IKN Nusantara, Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk menyukseskan terlaksananya peraturan tersebut melalui kegiatan sosialisasi yang dilakukan.

"Saya berharap juga para pelaku usaha betul-betul memahami peraturan tersebut, sehingga nanti jika dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan khususnya di wilayah Pemkot Balikpapan tidak ada kesalahan dalam administrasi," ujar Walikota Balikpapan, Rahmad Masud dalam sambutannya.

Ia juga menyambut baik kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan ini sebagai langkah informatif bagi para pelaku usaha.

Terutama dalam mengakses layanan perizinan yang dinilai berdasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha.

Penyelenggaraan perizinan berbasis risiko ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dari kegiatan perusahaan.

Baca juga: Bappenas Kaji Moda Transportasi Alternatif di IKN Nusantara Kaltim, Kereta Gantung Dijajaki

Rahmad berharap sosialisasi ini dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif di Kota Balikpapan.

Serta berdaya saing, khususnya menjelang Ibu Kota negara atau IKN Nusantara.

"Kita siapkan betul, jangan sampai di kemudian hari kita tidak memiliki SDM yang baik dan tidak mengerti peraturan-peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan pelaku-pelaku usaha yang ada di Balikpapan bisa ikut serta dalam pembangunan IKN Nusantara.

"Mudah-mudahan kegiatan ini dapat mempermudah saudara dalam melegalisasi usaha yang saudara jalankan," tutup Rahmad Masud. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved