Berita Nasional Terkini

INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS

Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, inilah kepanjangan P3K hingga perbedaan dengan CPNS.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK tahun 2022 - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, inilah kepanjangan P3K hingga perbedaan dengan CPNS. 

- Guru: 45.000 orang

- Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

- Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

- Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang

PPPK Daerah:

- Guru: 758.018 orang

- Fungsional selain guru: 184.239 orang

Baca juga: INFO PPPK 2022: BKN Sebut Absensi Keaktifan Seleksi PPPK 2022 HOAKS, sscasn.com Bukan Website Resmi

Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Sebagai informasi, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Formasi P3K, Peserta PPPK 2021 Lolos Passing Grade Jadi Prioritas dan Bebas Tes

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved