PPPK 2022

Pemerintah Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, Inilah Rincian Selengkapnya

Ada sebanyak 1.086.128 formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Simak secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPPK berikut ini. 

PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.

Baca juga: Tak Semua Bisa Terakomodasi, Inilah Solusi Pemerintah bagi Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK

Syarat Daftar CPNS 2022 dan PPPK

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved