PPPK 2022
Pemerintah Buka 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022, Inilah Rincian Selengkapnya
Ada sebanyak 1.086.128 formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan membuka seleski calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini.
Ada sebanyak 1.086.128 formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Kepastian penerimaan CPNS dan PPPK ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim, Mahfud MD.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021, Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS
Tahun ini, pemerintah akan lebih memprioritaskan penerimaan PPPK dibanding CPNS.
PPPK akan diprioritaskan tenaga guru dan kesehatan.
Formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK guru di pemerintahan sebanyak 758.018 orang.
Sedangkan PPPK fungsional non guru sebanyak 184.239 orang.
Nantinya untuk lowongan CPNS 2022 akan dibuka sebanyak 8.941 untuk sekolah kedinasan.
Secara lengkap rincian formasi pengadaan CPNS dan PPPK yakni sebagai berikut:
PPPK Pusat
PPPK Guru: 45.000 orang
PPPK Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang
PPPK Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang
PPPK Jabatan teknis lainnya: 25.554 orang
PPPK DaerahPPPK Guru: 758.018 orang
PPPK Fungsional selain guru: 184.239 orang
CPNS
CPNS Sekolah Kedinasan: 8.941 orang
CPNS Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang.
Baca juga: Tak Semua Bisa Terakomodasi, Inilah Solusi Pemerintah bagi Honorer yang Tak Lolos CPNS dan PPPK
Syarat Daftar CPNS 2022 dan PPPK
Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Ternyata sscasn.com Bukan Website Resmi BKN, Cek Rincian Formasi CPNS dan P3K 2022
Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022
- Gaji PNS
1. Golongan IGaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan IIGaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan IIIGaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Baca juga: Guru PPPK di Kutim Bakal Terima Rapelan Gaji, Rata-Rata Dapat Rp 4,3 Juta
- Tunjangan
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Gaji PPPK
Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Baca juga: Gubernur Kaltim Serahkan 120 SK PPPK Guru di Samarinda Hari Ini, Pemprov Komitmen Alihkan Honorer
Selain gaji, PPPK juga akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
- Gaji dan tunjangan
- Cuti
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Bakal Diterima Tahun Ini, Lengkap Syarat dan Rincian Gajinya, https://makassar.tribunnews.com/2022/07/29/formasi-lengkap-cpns-dan-pppk-bakal-diterima-tahun-ini-lengkap-syarat-dan-rincian-gajinya?page=all.